Rabu, 10 Juli 2013

RISALAH UNTUK PEDAGANG MUSLIM

Oleh : Abu Ukasyah Al-Cilacapiy





          Diantara bentuk rahmat Allah kepada para hamba-Nya ialah diperbolehkannya seorang hamba mengelola harta yang ia miliki serta mengembangkannya, karena harta merupakan satu bagian yang tak terpisahkan dari kemashlahatan hidup manusia. Dengan harta, seorang hamba bisa melengkapi kebutuhan hidupnya, maka dari itulah kita melihat kebanyakan manusia berupaya untuk melipatgandakan harta yang ia miliki. Dan salah satu cara yang menjanjikan dalam mengembangkan harta dengan berlipatganda adalah menginvestasikan harta tersebut dimedan bisnis atau perniagaan. Karena kebutuhan yang sangat urgen inilah Allah -dengan rahmat-Nya yang luas- menghalalkan perniagaan sebagaimana yang termaktub didalam Al-Qur'an : "Artinya : "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-Baqarah (2) : 275).

              Namun sangat disayangkan, ketika Islam sudah sedemikian rupa mengatur hukum-hukum yang berkaitan dengan mu'amalah maaliyah (Mu'amalah yang berkaitan dengan harta) masih saja sebagian kaum muslimin tidak mengindahkan hukum-hukum tersebut, akibatnya dilapangan masih banyak ditemui keculasan-keculasan dalam berniaga. Fenomena inilah yang mengundang perhatian kami untuk mengangkat tema ini, dimana kami merasa terpanggil untuk ikut andil dalam menjelaskan bagaimana selayaknya seorang muslim itu berniaga yang sesuai dengan syari'at. Mudah – mudahan sesuatu yang sedikit ini bisa bermanfaat khususnya bagi kaum muslimin yang secara langsung terjun didunia perniagaan.  

Adab Seorang Pedagang Muslim
            Berikut ini adalah adab-adab yang seyogyanya dimiliki oleh setiap pedagang muslim yang ingin mendapatkan keberkahan didalam perniagaannya :

1. Mempelajari fiqh mu'amalah dan perniagaan
            Wajib bagi seorang pedagang muslim mempelajari fiqh mu'amalah dan perniagaan, karena jika tidak demikian tentunya seorang pedagang muslim akan mudah terjerumus kedalam jual beli yang dilarang oleh Allah. Oleh sebab itulah Umar bin Khathab melarang orang - orang yang tidak mendalami fiqh perniagaan Islam untuk berjualan di pasar Madinah, beliau berkata : "Tidak boleh berjualan di pasar kami seorang yang tidak mendalami ilmu agama" (Kanzul Ummal 4/125).

2. Jujur dan amanah
            Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda :"Pedagang yang jujur lagi terpercaya kelak dihari kiamat bersama para nabi, shidiqin, dan syuhada" (HR. Tirmidzi No.1130, Daruquthniy (3/7), Darimiy No.2539. Dishahihkan oleh syaikh Albaniy).

3. Tidak menyembunyikan cacat barang
            Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda :"Sesama muslim adalah saling bersaudara, maka tidak halal bagi seorang muslim jika menjual suatu barang yang memiliki cacat kepada saudaranya kemudian tidak menerangkan cacatnya" (HR. Hakim No.2152, Thabraniy dalam Al-Kabiir (17/317), Ibnu Majah No.2237. Dishahihkan oleh syaikh Albaniy).

4. Tidak boleh menipu
            Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda :"Barangsiapa menipu kami maka bukan termasuk golongan kami" (HR. Muslim No.136, Ibnu Majah No.2216)

            5. Siap mengganti barang yang cacat
Termasuk hak konsumen apabila mendapati kecacatan pada barang yang telah ia beli untuk menukarnya dengan yang baik kepada penjual, walaupun penjual telah  mensyaratkan sebelumnya bahwa barang yang telah dibeli tidak boleh dikembalikan.  Lajnah Daimah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hukum ungkapan penjual "Barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar" maka dijawab :"Tidak boleh hukumnya karena ia bukan syarat yang dibenarkan serta mengandung hal yang merugikan dan menyembunyikan hakikat yang sebenarnya, karena tujuan si penjual dengan syarat seperti itu adalah ingin memaksa pembeli menerima barang tersebut sekalipun ia cacat. Maka apa yang disyaratkannya tersebut tidaklah dapat membebaskan dirinya dari cacat-cacat yang terdapat di dalam barang tersebut kalau memang itu cacat, maka si pembeli berhak menukarnya dengan barang yang lain yang tidak cacat atau si pembeli mengambil kembali harga dari barang yang cacat tersebut". (Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts No. 3577. Dikutip dari www.alsofwah.or.id dengan sedikit penyesuaian).

6. Tidak bersumpah palsu
Tidak boleh bagi seorang pedagang muslim untuk berdusta apalagi bersumpah palsu demi melariskan dagangannya, karena Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam telah memperingatkan kita akan bahayanya hal tersebut, beliau bersabda :"Tiga golongan yang tidak diajak bicara oleh Allah dihari kiamat tidak pula dilihat atau disucikan dan bagi mereka adzab yang amat pedih –Beliau mengulanginya tiga kali- maka berkatalah Abu Dzar :"Sungguh rugi dan sengsara, siapakah gerangan mereka wahai Rasulullah?" Beliau menjawab :"Orang yang musbil (Celananya dibawah mata kaki), orang yang mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu" (HR. Muslim No.154).

7. Tidak curang dalam menakar atau menimbang
Allah Azza Wa Jalla berfirman :"Artinya : "Kecelakaan besar bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi" (QS. Al-Muthafifin (83) : 1-3).


Sistem Perniagaan Yang Dilarang Dalam Islam
            Berikut ini adalah beberapa contoh sistem perniagaan yang banyak diadopsi oleh masyarakat kita namun dilarang dalam Islam :

            1. Multilevel Marketing (MLM)
            Sistem ini merupakan sebuah sistem baru yang belum pernah dikenal sebelumnya, dimana skema dari sistem ini pada nantinya akan membentuk seperti sebuah piramida, lalu apa yang menyebabkan Multilevel Marketing itu dilarang :
a. Karena didalamnya terdapat unsur kedholiman, dimana minoritas level teratas (Up Line) akan selalu diuntungkan dengan adanya mayoritas level terbawah (Down Line) terlebih lagi tiga level terbawah yang sangat dirugikan. Karena sistem ini sangat mengacu pada pertambahan jumlah anggota (Member) jika ingin mendapat bonus (Point) yang diinginkan, sedangkan pertambahan anggota bukanlah sesuatu yang mudah, pasti suatu saat akan menemui titik jenuh (Saturasi), atau taruhlah pertambahan itu akan selalu ada, namun itu tetap akan berhenti dengan habisnya seluruh penduduk dunia yang telah menjadi anggota (Member), maka tetap tiga level terbawah yang belum mendapatkan (Point) akan selalu dirugikan dan ini adalah sebuah bentuk kedholiman dimana setiap orang menginginkan keuntungan pribadi dengan mengorbankan orang lain, padahal Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda :"Tidaklah beriman salah seorang diantara kalian, sehingga mencintai kebaikan untuk saudaranya sebagaimana mencintainya untuk dirinya sendiri" (HR. Bukhari No.12, Muslim No.65).
b.   Barang atau produk yang dijual dengan sistem MLM biasanya cenderung lebih mahal 3 kali lipat dari harga yang wajar, hal ini disebabkan karena perusahaan MLM memberikan beban biaya tambahan yang digunakan sebagai sharing modal kepada pembeli yang sekaligus menjadi anggota (Member), mengingat pada nantinya member akan ikut memasarkan produk dan menerima keuntungan estafet. Maka berdasarkan hal ini sistem MLM mengandung unsur kesamaran antara akad jual beli, syirkah dan mudharabah, padahal Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam melarang hal ini, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah :"Rasulullah melarang dua akad dalam satu akad" (HR. Tirmidzi No.1152, Nasa'i No.4553. Dishahihkan oleh syaikh Albaniy)   
c.   Didalamnya terdapat unsur penipuan, dimana perusahaan MLM memberikan janji-janjinya kepada setiap orang yang ingin mejadi member dengan bonus-bonus yang terlihat menjanjikan, padahal sistem ini melazimkan bagi level yang terendah (Down Line) untuk rugi, maka seorang yang berakal sehat tentunya tidak ingin berspekulasi dengan sistem yang perbandingan antara untung dan rugi lebih besar ruginya. Coba bayangkan, apakah setiap orang itu bersedia menjadi member dalam sistem MLM ini? Kita ambil kemungkinannya dikota kita saja, apakah seluruh penduduk kota kita bersedia mengikuti sistem MLM ini dengan menjadi member? Taruhlah semuanya bersedia, maka hal ini mengharuskan orang-orang yang berada pada level terakhir -yang sangat banyak jumlahnya- untuk merekrut member di kota yang lain jika mereka menginginkan keuntungan dan seterusnya, tentunya ini angan-angan yang hampir mustahil terwujud.     
 
2. Menjual Dagangan Yang Belum Dimiliki
            Gambarannya adalah jika ada seseorang ingin membeli sebuah barang tertentu sedang si penjual belum memiliki barang tersebut saat itu, kemudian keduanya sepakat menentukan suatu harga atas barang tadi baik cash maupun tempo, namun barang tersebut masih belum ada dan dimiliki oleh si penjual, baru setelah kesepakatan selesai si penjual pergi mencari barang yang dimaksudkan. Maka ini adalah termasuk sistem jual beli yang dilarang oleh Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam karena beliau telah bersabda :"Janganlah menjual barang yang tidak kau miliki" (HR. Abu Dawud No.3040, Ibnu Majah No.2178, Tirmidzi No.1153, Nasa'i No.4534. Dishahihkan oleh syaikh Albaniy).

            3. Merusak Transaksi Dagang Sesama Muslim
            Permisalannya adalah jika ada seseorang ingin membeli produk kepada salah satu pedagang, kemudian keduanya menentukan waktu khiyar (Masa transaksi) selama dua hari, maka pedagang lain tidak boleh ikut campur dengan mengatakan :"Jangan beli sama dia, beli saja sama saya, barangnya kan sama, mutunya juga lebih bagus punya saya dan harganya lebih murah lagi". Demikian juga pembeli tidak boleh membeli barang yang sedang ditawar oleh orang lain dengan mengatakan "Saya akan membelinya dengan harga yang lebih tinggi". Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda :"Tidak boleh menjual barang yang sedang ditawar oleh saudaranya kepada orang yang lainnya" (HR. Bukhari No.1995, Ibnu Majah No.2162)

            Demikianlah beberapa hal yang selayaknya diketahui oleh seorang pedagang muslim yang menginginkan keberkahan didalam perniagaannya. Dan hendaknya kita mengingat bahwa sesungguhnya perniagaan adalah salah satu pintu dari pintu-pintu untuk menuju ke surga, betapa banyak orang yang masuk surga disebabkan kejujurannya dalam berniaga sebagaimana Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda :"Pedagang yang jujur lagi terpercaya kelak dihari kiamat bersama para nabi, shidiqin, dan syuhada" (HR. Tirmidzi No.1130,  Darimiy No.2539. Dishahihkan oleh syaikh Albaniy). Dan betapa banyak orang yang masuk neraka disebabkan karena kecurangannya dalam berniaga. Maka kita memohon taufiq kepada Allah Azza Wa Jalla semoga para pedagang muslim kita bisa berlaku jujur dan amanah didalam perniagaannya. Amiin…  Wallohu Ta'ala A'lamu Bisshowaab


Maraji' :
~ Al-Qur'an Al-Karim                                           ~ Sunan Darimiy
~ Shahih Bukhari                                                  ~ Sunan Daruquthny 
~ Shahih Muslim                                                  ~ Mu'jam Al-Kabir Thabraniy
~ Sunan Abu Dawud                                           ~ Kanzul Ummal
~ Sunan Tirmidzi                                                  ~ Al-Buyu' Al-Manhiy 'anha fil Islam
~ Sunan Nasa'i                                                      ~ Risaalah 'Ajilah ila Taajiril Muslim
~ Sunan Ibnu Majah                                          ~ Fiqh Wa Fatawa Al Buyu'
~ Mustadrak Hakim                                            ~ Siapa Bilang MLM Itu Haram

0 komentar:

Posting Komentar

Mohon kesediaannya untuk menggunakan kata - kata yang santun