Oleh : Abu Ukasyah Al-Cilacapiy
Diantara bentuk
rahmat Allah kepada para hamba-Nya ialah diperbolehkannya seorang hamba
mengelola harta yang ia miliki serta mengembangkannya, karena harta merupakan
satu bagian yang tak terpisahkan dari kemashlahatan hidup manusia. Dengan
harta, seorang hamba bisa melengkapi kebutuhan hidupnya, maka dari itulah kita
melihat kebanyakan manusia berupaya untuk melipatgandakan harta yang ia miliki.
Dan salah satu cara yang menjanjikan dalam mengembangkan harta dengan berlipatganda
adalah menginvestasikan harta tersebut dimedan bisnis atau perniagaan. Karena kebutuhan
yang sangat urgen inilah Allah -dengan rahmat-Nya yang luas- menghalalkan
perniagaan sebagaimana yang termaktub didalam Al-Qur'an : "Artinya :
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba" (QS. Al-Baqarah (2) : 275).
Namun
sangat disayangkan, ketika Islam sudah sedemikian rupa mengatur hukum-hukum
yang berkaitan dengan mu'amalah maaliyah (Mu'amalah yang berkaitan
dengan harta) masih saja sebagian kaum muslimin tidak mengindahkan hukum-hukum
tersebut, akibatnya dilapangan masih banyak ditemui keculasan-keculasan dalam
berniaga. Fenomena inilah yang mengundang perhatian kami untuk mengangkat tema
ini, dimana kami merasa terpanggil untuk ikut andil dalam menjelaskan bagaimana
selayaknya seorang muslim itu berniaga yang sesuai dengan syari'at. Mudah –
mudahan sesuatu yang sedikit ini bisa bermanfaat khususnya bagi kaum muslimin
yang secara langsung terjun didunia perniagaan.
Adab Seorang Pedagang Muslim
Berikut ini adalah adab-adab yang
seyogyanya dimiliki oleh setiap pedagang muslim yang ingin mendapatkan
keberkahan didalam perniagaannya :
1. Mempelajari fiqh mu'amalah dan perniagaan
Wajib bagi seorang pedagang muslim
mempelajari fiqh mu'amalah dan perniagaan, karena jika tidak demikian
tentunya seorang pedagang muslim akan mudah terjerumus kedalam jual beli yang
dilarang oleh Allah. Oleh sebab itulah Umar bin Khathab melarang orang - orang
yang tidak mendalami fiqh perniagaan Islam untuk berjualan di pasar Madinah,
beliau berkata : "Tidak boleh berjualan di pasar kami seorang yang
tidak mendalami ilmu agama" (Kanzul Ummal 4/125).
2. Jujur dan amanah
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi
Wasalam bersabda :"Pedagang yang jujur lagi terpercaya kelak dihari
kiamat bersama para nabi, shidiqin, dan syuhada" (HR. Tirmidzi
No.1130, Daruquthniy (3/7), Darimiy No.2539. Dishahihkan oleh syaikh
Albaniy).
3. Tidak menyembunyikan cacat barang
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam
bersabda :"Sesama muslim adalah saling bersaudara, maka tidak halal bagi
seorang muslim jika menjual suatu barang yang memiliki cacat kepada saudaranya
kemudian tidak menerangkan cacatnya" (HR. Hakim No.2152, Thabraniy
dalam Al-Kabiir (17/317), Ibnu Majah No.2237. Dishahihkan oleh syaikh
Albaniy).
4. Tidak boleh menipu
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam
bersabda :"Barangsiapa menipu kami maka bukan termasuk golongan
kami" (HR. Muslim No.136, Ibnu Majah No.2216)
5. Siap mengganti
barang yang cacat
Termasuk hak konsumen apabila mendapati
kecacatan pada barang yang telah ia beli untuk menukarnya dengan yang baik
kepada penjual, walaupun penjual telah
mensyaratkan sebelumnya bahwa barang yang telah dibeli tidak boleh
dikembalikan. Lajnah Daimah (Komisi
Fatwa Saudi Arabia ) pernah ditanya tentang
hukum ungkapan penjual "Barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan
atau ditukar" maka dijawab :"Tidak boleh hukumnya karena ia bukan
syarat yang dibenarkan serta mengandung hal yang merugikan dan menyembunyikan
hakikat yang sebenarnya, karena tujuan si penjual dengan syarat seperti itu
adalah ingin memaksa pembeli menerima barang tersebut sekalipun ia cacat. Maka
apa yang disyaratkannya tersebut tidaklah dapat membebaskan dirinya dari
cacat-cacat yang terdapat di dalam barang tersebut kalau memang itu cacat, maka
si pembeli berhak menukarnya dengan barang yang lain yang tidak cacat atau si
pembeli mengambil kembali harga dari barang yang cacat tersebut". (Fatwa
Lajnah Daimah Lil Buhuts No. 3577. Dikutip dari www.alsofwah.or.id dengan sedikit
penyesuaian).
6. Tidak bersumpah palsu
Tidak boleh bagi seorang pedagang muslim
untuk berdusta apalagi bersumpah palsu demi melariskan dagangannya, karena
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam telah memperingatkan kita akan bahayanya
hal tersebut, beliau bersabda :"Tiga golongan yang tidak diajak bicara
oleh Allah dihari kiamat tidak pula dilihat atau disucikan dan bagi mereka
adzab yang amat pedih –Beliau mengulanginya tiga kali- maka berkatalah Abu
Dzar :"Sungguh rugi dan sengsara, siapakah gerangan mereka wahai
Rasulullah?" Beliau menjawab :"Orang yang musbil (Celananya
dibawah mata kaki), orang yang mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang
melariskan dagangannya dengan sumpah palsu" (HR. Muslim No.154).
7. Tidak curang dalam menakar atau menimbang
Allah Azza Wa Jalla berfirman
:"Artinya : "Kecelakaan besar bagi
orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang
apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila
mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi" (QS. Al-Muthafifin (83) : 1-3).
Sistem Perniagaan Yang Dilarang Dalam Islam
Berikut ini adalah beberapa contoh sistem
perniagaan yang banyak diadopsi oleh masyarakat kita namun dilarang dalam Islam
:
1. Multilevel Marketing (MLM)
Sistem ini merupakan sebuah sistem
baru yang belum pernah dikenal sebelumnya, dimana skema dari sistem ini pada
nantinya akan membentuk seperti sebuah piramida, lalu apa yang menyebabkan
Multilevel Marketing itu dilarang :
a. Karena didalamnya terdapat unsur
kedholiman, dimana minoritas level teratas (Up Line) akan selalu
diuntungkan dengan adanya mayoritas level terbawah (Down Line) terlebih
lagi tiga level terbawah yang sangat dirugikan. Karena sistem ini sangat
mengacu pada pertambahan jumlah anggota (Member) jika ingin mendapat
bonus (Point) yang diinginkan, sedangkan pertambahan anggota bukanlah
sesuatu yang mudah, pasti suatu saat akan menemui titik jenuh (Saturasi),
atau taruhlah pertambahan itu akan selalu ada, namun itu tetap akan berhenti dengan
habisnya seluruh penduduk dunia yang telah menjadi anggota (Member),
maka tetap tiga level terbawah yang belum mendapatkan (Point) akan
selalu dirugikan dan ini adalah sebuah bentuk kedholiman dimana setiap orang
menginginkan keuntungan pribadi dengan mengorbankan orang lain, padahal Rasulullah
Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda :"Tidaklah beriman salah
seorang diantara kalian, sehingga mencintai kebaikan untuk saudaranya
sebagaimana mencintainya untuk dirinya sendiri" (HR. Bukhari No.12,
Muslim No.65).
b. Barang
atau produk yang dijual dengan sistem MLM biasanya cenderung
lebih mahal 3 kali lipat dari harga yang wajar, hal ini disebabkan karena
perusahaan MLM memberikan beban biaya tambahan yang digunakan sebagai sharing
modal kepada pembeli yang sekaligus menjadi anggota (Member), mengingat
pada nantinya member akan ikut memasarkan produk dan menerima keuntungan
estafet. Maka berdasarkan hal ini sistem MLM mengandung unsur kesamaran antara
akad jual beli, syirkah dan mudharabah, padahal Rasulullah Shalallahu
'Alaihi Wasalam melarang hal ini, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh
Abu Hurairah :"Rasulullah melarang dua akad dalam satu akad" (HR.
Tirmidzi No.1152, Nasa'i No.4553. Dishahihkan oleh syaikh Albaniy)
c. Didalamnya
terdapat unsur penipuan, dimana perusahaan MLM memberikan janji-janjinya kepada
setiap orang yang ingin mejadi member dengan bonus-bonus yang terlihat
menjanjikan, padahal sistem ini melazimkan bagi level yang terendah (Down
Line) untuk rugi, maka seorang yang berakal sehat tentunya tidak ingin
berspekulasi dengan sistem yang perbandingan antara untung dan rugi lebih besar
ruginya. Coba bayangkan, apakah setiap orang itu bersedia menjadi member
dalam sistem MLM ini? Kita ambil kemungkinannya dikota kita saja, apakah
seluruh penduduk kota
kita bersedia mengikuti sistem MLM ini dengan menjadi member? Taruhlah
semuanya bersedia, maka hal ini mengharuskan orang-orang yang berada pada level
terakhir -yang sangat banyak jumlahnya- untuk merekrut member di kota yang lain jika mereka
menginginkan keuntungan dan seterusnya, tentunya ini angan-angan yang hampir
mustahil terwujud.
2. Menjual Dagangan Yang Belum Dimiliki
Gambarannya adalah jika ada
seseorang ingin membeli sebuah barang tertentu sedang si penjual belum memiliki
barang tersebut saat itu, kemudian keduanya sepakat menentukan suatu harga atas
barang tadi baik cash maupun tempo, namun barang tersebut masih belum
ada dan dimiliki oleh si penjual, baru setelah kesepakatan selesai si penjual
pergi mencari barang yang dimaksudkan. Maka ini adalah termasuk sistem jual
beli yang dilarang oleh Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam karena
beliau telah bersabda :"Janganlah menjual barang yang tidak kau miliki"
(HR. Abu Dawud No.3040, Ibnu Majah No.2178, Tirmidzi No.1153, Nasa'i No.4534.
Dishahihkan oleh syaikh Albaniy).
3. Merusak Transaksi Dagang
Sesama Muslim
Permisalannya adalah jika ada seseorang ingin
membeli produk kepada salah satu pedagang, kemudian keduanya menentukan waktu khiyar
(Masa transaksi) selama dua hari, maka pedagang lain tidak boleh ikut
campur dengan mengatakan :"Jangan beli sama dia, beli saja sama saya,
barangnya kan
sama, mutunya juga lebih bagus punya saya dan harganya lebih murah lagi".
Demikian juga pembeli tidak boleh membeli barang yang sedang ditawar oleh orang
lain dengan mengatakan "Saya akan membelinya dengan harga yang lebih
tinggi". Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda :"Tidak
boleh menjual barang yang sedang ditawar oleh saudaranya kepada orang yang
lainnya" (HR. Bukhari No.1995, Ibnu Majah No.2162)
Demikianlah beberapa hal yang
selayaknya diketahui oleh seorang pedagang muslim yang menginginkan keberkahan
didalam perniagaannya. Dan hendaknya kita mengingat bahwa sesungguhnya
perniagaan adalah salah satu pintu dari pintu-pintu untuk menuju ke surga,
betapa banyak orang yang masuk surga disebabkan kejujurannya dalam berniaga
sebagaimana Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda :"Pedagang
yang jujur lagi terpercaya kelak dihari kiamat bersama para nabi, shidiqin, dan
syuhada" (HR. Tirmidzi No.1130, Darimiy No.2539. Dishahihkan oleh
syaikh Albaniy). Dan betapa banyak orang yang masuk neraka disebabkan
karena kecurangannya dalam berniaga. Maka kita memohon taufiq kepada Allah Azza
Wa Jalla semoga para pedagang muslim kita bisa berlaku jujur dan amanah didalam
perniagaannya. Amiin… Wallohu
Ta'ala A'lamu Bisshowaab.
Maraji' :
~ Al-Qur'an Al-Karim ~
Sunan Darimiy
~ Shahih Bukhari ~
Sunan Daruquthny
~ Shahih Muslim ~
Mu'jam Al-Kabir Thabraniy
~ Sunan Abu Dawud ~
Kanzul Ummal
~ Sunan Tirmidzi ~
Al-Buyu' Al-Manhiy 'anha fil Islam
~ Sunan Nasa'i ~
Risaalah 'Ajilah ila Taajiril Muslim
~ Sunan Ibnu Majah ~
Fiqh Wa
Fatawa Al Buyu'
~
Mustadrak Hakim ~ Siapa Bilang MLM Itu Haram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon kesediaannya untuk menggunakan kata - kata yang santun