Oleh : Al-Ustadz Agus Hasan Bashori
Sudah dimaklumi dalam
syariat Islam bahwa ikan dan hewan laut semuanya halal. Allah
berfirman :
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ
وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ
الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
(٩٦)
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut [442] dan makanan (yang berasal) dari laut [443] sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan”. (QS. Al-Maidah: 96)
[442]
Maksudnya: binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti
mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut disini
Ialah: sungai, danau, kolam dan sebagainya.
[443] Maksudnya: ikan
atau binatang laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau
terdampar dipantai dan sebagainya.
Nabi shollallohu
‘alaihi wa sallam bersabda:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ ،
السَّمَكُ وَالْجَرَادُ وَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan untuk
kita dua bangkai dan dua darah; ikan, belalang, hati dan limpa.” (HR
Ahmad, darauquthni dari Ibn Umar, shahih)
Juga bersabda:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ
مَيْتَتُهُ
“Laut itu suci
airnya dan halal bangkainya.” (HR Malik dan ashhabussunan)
Namun syiah imamiyah
memiliki agama lain dan syariat lain.
Mereka mengharamkan makanan laut semuanya kecuali yang bersisik dan
beberapa macam yang sangat terbatas. Sementara sisanya semuanya haram!! Hal itu
meliputi makanan-makanan yang dikenal dan tersebar luas di
negara-negara Muslim, yaitu hidangan makanan yang berguna dan baik menurut
kesaksian para ahli gizi. Sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah untuk kita.
Namun, Syiah telah
menerima agama mereka dari bisikan setan, dan jauh dari kepastian, sehingga
sesat menyesatkan.
Saya membawakan untuk
Anda beberapa pelajaran dan fatwa konyol mereka yang kacau.
Segala puji bagi Allah
yang telah menyelamatkan kita dari kesesatan mereka dan yang telah
mengunggulkan kita atas banyak makhluk-Nya.
——————————————————————-
FATWA ALI SISTANI (pemimpin
Hauzah syiah tertinggi di Najaf, yang sekarang terjerat skandal free sex atas
nama agama)
Kitab Minhajus
Shalihin Masalah ke 877:
Tidak halal dari hewan
laut kecuali ikan, maka haram selainnya dari seluruh macam hewannya, sampai
yang dinamai dengan nama hewan yang halal dimakan dari hewan darat seperti sapi
dan kudanya. Begitu pula yang memiliki dua kehidupan seperti katak, kepiting
dan penyu (kura-kura) menurut pendapat yang kuat. Ya, burung, yang
disebut burung laut –seperti sabihah (burung berenang), ghaishah (burung
penyelam) dll- halal darinya apa yang halal semisalnya dari burung darat.
Masalah 878: tidak halal ikan
kecuali yang memiliki sisik jika asli, sehingga tidak masalah hilangnya sisik
karena satu sebab, maka halal Alkanat dan Rabitha dan linen halus, cokelat,
ikan mas dan Qattan, Tabaraani dan Alablami dan lainnya untuk udang yang
disebut di hari ini dengan rubiyan (udang). Dan Tidak dihalalkan ikan
yang tidak bersisik dari asalnya seperti algary (catfish) dan aL-zimair ,
al-Zahw, Almarmahe. Jika ada keraguan apakah dia bersisik atau tidak maka
dianggap tidak bersisik.
Foto ikan al-Jaryi
yang diharamkan syiah karena tidak bersisik (seperti halnya lele)
Pertanyaan: Saya bertanya
tentang cumi-cumi (Marine organism of mollusks). Apakah diperbolehkan untuk
makan atau tidak? .. Apakah itu najis atau tidak? .. Apakah setiap hewan laut
yang lunak/lembut tidak boleh dimakan?
Fatwa: Jika yang Anda maksud dengan moluska itu hewan yang memiliki kulit batu kapur seperti pada kulit kura-kura dan kerang, maka semua itu haram, tetapi suci.
Fatwa: Jika yang Anda maksud dengan moluska itu hewan yang memiliki kulit batu kapur seperti pada kulit kura-kura dan kerang, maka semua itu haram, tetapi suci.
Pertanyaan: Cumi-cumi adalah
termasuk hewan laut yang mengeluarkan tinta .. lalu bagaimana penyembelihannya?
Fatwa: Tidak ada cara untuk penyembelihannya, dan tidak ada jalan sebab ia diharamkan untuk dimakan. Tidak halal dengan disembelih fisiknya, maka penyembelihannya tidak mempengaruhi kesuciannya.
Fatwa: Tidak ada cara untuk penyembelihannya, dan tidak ada jalan sebab ia diharamkan untuk dimakan. Tidak halal dengan disembelih fisiknya, maka penyembelihannya tidak mempengaruhi kesuciannya.
Pertanyaan: Saya memiliki
pertanyaan tentang crab (kepiting).. Apakah diperbolehkan untuk makan atau
tidak? Bersama dengan alasannya?
Fatwa: Tidak dibolehkan jika tidak halal dari hewan laut, kecuali ikan bersisik dan udang.
Fatwa: Tidak dibolehkan jika tidak halal dari hewan laut, kecuali ikan bersisik dan udang.
Pertanyaan: Apa hukumnya makan
kerang, induk udang?
Fatwa: Tidak boleh!!.
Fatwa: Tidak boleh!!.
Pertanyaan: Kami sedang bekerja
dalam profesi nelayan (penangkap ikan), hari ini kita menghadapi masalah dalam
penjualan beberapa jenis ikan yang diharamkan seperti Kepiting: rajungan,
cumi-cumi yang dikenal di kita dengan nama Khatstsaq. Saya mohon kepada tuan
agar memberitahukan kepada saya hukum penjualan spesies ini (kepiting dan
cumi) secara rinci ?
Fatwa: Boleh menjualnya kepada orang yang mengaggapnya halal !!!!.
Fatwa: Boleh menjualnya kepada orang yang mengaggapnya halal !!!!.
Pertanyaan: Apakah cumi haram
atau halal?
Fatwa: cumi tampaknya ia hewan laut bukan jenis ikan, dan semua binatang laut non-ikan yang bersisik dilarang, kecuali udang.
Fatwa: cumi tampaknya ia hewan laut bukan jenis ikan, dan semua binatang laut non-ikan yang bersisik dilarang, kecuali udang.
Pertanyaan: Apa hukumnya makan
kepiting?
Fatwa: Tidak boleh makan kepiting.
Fatwa: Tidak boleh makan kepiting.
Pertanyaan: Apa hukumnya makan
makanan laut selain ular seperti apa yang dikeluarkan dari kerang laut
Apakah boleh makan ini? dan apa kaedah dasar yang dapat mendefinisikan hal-hal
yang pa?
Fatwa: Kerang adalah hewan yang tidak boleh memakannya. Tidak halal dari binatang laut kecuali ikan, dan tidak halal dari ikan kecuali yang bersisik asli, meskipun sisiknya sebab.
Fatwa: Kerang adalah hewan yang tidak boleh memakannya. Tidak halal dari binatang laut kecuali ikan, dan tidak halal dari ikan kecuali yang bersisik asli, meskipun sisiknya sebab.
Pertanyaan: Saya punya beberapa
saudara mengatakan kepada saya bahwa hewan laut tidak boleh makan kecuali ikan
dan udang Pertanyaan saya adalah .. Apakah diperbolehkan untuk makan (lobster)
dan nama Arab Syarikhah, atau udang atau lobster? .. Apa alasan keharamannya
jika tidak boleh dimakan?
Fatwa: Tidak dibolehkan, dalilnya adalah riwayat-riwayat, sementara hukum itu adalah ta’abbudi (murni taat tidak bisa dinalar).
Fatwa: Tidak dibolehkan, dalilnya adalah riwayat-riwayat, sementara hukum itu adalah ta’abbudi (murni taat tidak bisa dinalar).
Pertanyaan: Apakah halal atau
haram kepiting, perhatikan bahwa dalam klasifikasi Kerajaan ilmu kelautan
mengklasifikasikan Udang, kepiting, ibu udang dalam klasifikasi satu di
bawah pintu krustasea?
Fatwa: Semua hewan laut adalah haram, kecuali ikan yang memiliki sisik¸ tidak halal selain ikan kecuali udang.
Fatwa: Semua hewan laut adalah haram, kecuali ikan yang memiliki sisik¸ tidak halal selain ikan kecuali udang.
FATWA Al-Khumaini
Kitab Tahrirul wasilah:
Masalah 1: tidak
dimakan dari makanan laut kecuali ikan dan burung secara global. Maka selainnya
dari berbagai jenis hewan adalah haram, sampai hewan yang ada padanannya di
darat seperti sapi laut. Dst (masih ada beberapa)
Fatwa serupa juga
disampaikan oleh:
·
Mirza Jawad al-Tibrizi
·
Sayyid Muhammad al-Husaini
al-Syirazi
·
Sayyid Shadiq as-Syirazi
·
Sayyid Muhammad said al-hakim
·
Sayyid Kazhim al-Husaini al-Hairi
——————————————————————-
Allah berfirman:
وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ
أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى
اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لا
يُفْلِحُونَ (١١٦) مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (١١٧)
“Dan janganlah kamu
mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara Dusta “Ini halal
dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya
orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah Tiadalah beruntung. (Itu
adalah) kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka azab yang pedih.” (QS. An
Nahl: 116-117)
انْظُرْ كَيْفَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ
الْكَذِبَ وَكَفَى بِهِ إِثْمًا مُبِينًا (٥٠)
“Perhatikanlah,
betapakah mereka mengada-adakan Dusta terhadap Allah? dan cukuplah perbuatan
itu menjadi dosa yang nyata (bagi mereka).” (QS. An-Nisa`:50)
انْظُرْ كَيْفَ كَذَبُوا عَلَى
أَنْفُسِهِمْ وَضَلَّ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَفْتَرُونَ (٢٤)
“Lihatlah bagaimana
mereka telah berdusta kepada diri mereka sendiri dan hilanglah daripada mereka
sembahan-sembahan yang dahulu mereka ada-adakan.” (QS. Al-an’am 24)
Mirip dengan bangsa
jahiliyyah, karena mereka tidak berakal
مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلا
سَائِبَةٍ وَلا وَصِيلَةٍ وَلا حَامٍ وَلَكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ
عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَأَكْثَرُهُمْ لا يَعْقِلُونَ (١٠٣)
“Allah sekali-kali
tidak pernah mensyari’atkan adanya bahiirah[449], saaibah[450], washiilah[451]
dan haam[452]. akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap
Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti” (QS. al-Maidah: 103)
[449]
Bahiirah: ialah unta betina yang telah beranak lima kali dan anak kelima itu
jantan, lalu unta betina itu dibelah telinganya, dilepaskan, tidak boleh
ditunggangi lagi dan tidak boleh diambil air susunya.
[450] Saaibah: ialah
unta betina yang dibiarkan pergi kemana saja lantaran sesuatu nazar. Seperti,
jika seorang Arab Jahiliyah akan melakukan sesuatu atau perjalanan yang berat,
Maka ia biasa bernazar akan menjadikan untanya saaibah bila maksud atau
perjalanannya berhasil dengan selamat.
[451] Washiilah:
seekor domba betina melahirkan anak kembar yang terdiri dari jantan dan betina,
Maka yang jantan ini disebut washiilah, tidak disembelih dan diserahkan kepada
berhala.
[452] Haam: unta
jantan yang tidak boleh diganggu gugat lagi, karena telah dapat membuntingkan
unta betina sepuluh kali. perlakuan terhadap bahiirah, saaibah, washiilah dan
haam ini adalah kepercayaan Arab jahiliyah.
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ
عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ
الْقَوْلِ غُرُورًا وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا
يَفْتَرُونَ (١١٢)
“Dan Demikianlah
Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, Yaitu syaitan-syaitan (dari jenis)
manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian
yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia)[499].
Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, Maka
tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (QS. Al-An’Am: 112)
[499]
Maksudnya syaitan-syaitan jenis jin dan manusia berupaya menipu manusia agar
tidak beriman kepada Nabi.
Kami bersyukur kepada
Allah atas hidayah ini. Semoga orang syiah disadarkan oleh Allah sehingga
kembali ke pangkuan sunnah, akal, fithrah.
Malang, Rabo 18
Agustus 2010.
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon kesediaannya untuk menggunakan kata - kata yang santun