Web Blog Abu Ukasyah Al-Cilacapiy

Memahami Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman para Salafush Shaleh.

Menuju Insan Yang Bertaqwa dengan Ilmu Agama

Aqidah, Hadits, Fiqih, Mutiara hikmah Salaful Ummah.

Berbagi ilmu berasaskan ukhuwah Islamiyah

Web Blog Sarana Pengebat Ilmu dan Pendulang Pahala.

Sarana Berbagi Materi

Materi Kajian, Khutbah Jum'at dan Kultum.

Silahkan Download

Soal - soal ujian Lipia, copy rangkuman materi.

Tampilkan postingan dengan label Buletin Jum'at. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buletin Jum'at. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Juli 2013

RISALAH UNTUK PEDAGANG MUSLIM

Oleh : Abu Ukasyah Al-Cilacapiy





          Diantara bentuk rahmat Allah kepada para hamba-Nya ialah diperbolehkannya seorang hamba mengelola harta yang ia miliki serta mengembangkannya, karena harta merupakan satu bagian yang tak terpisahkan dari kemashlahatan hidup manusia. Dengan harta, seorang hamba bisa melengkapi kebutuhan hidupnya, maka dari itulah kita melihat kebanyakan manusia berupaya untuk melipatgandakan harta yang ia miliki. Dan salah satu cara yang menjanjikan dalam mengembangkan harta dengan berlipatganda adalah menginvestasikan harta tersebut dimedan bisnis atau perniagaan. Karena kebutuhan yang sangat urgen inilah Allah -dengan rahmat-Nya yang luas- menghalalkan perniagaan sebagaimana yang termaktub didalam Al-Qur'an : "Artinya : "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-Baqarah (2) : 275).

              Namun sangat disayangkan, ketika Islam sudah sedemikian rupa mengatur hukum-hukum yang berkaitan dengan mu'amalah maaliyah (Mu'amalah yang berkaitan dengan harta) masih saja sebagian kaum muslimin tidak mengindahkan hukum-hukum tersebut, akibatnya dilapangan masih banyak ditemui keculasan-keculasan dalam berniaga. Fenomena inilah yang mengundang perhatian kami untuk mengangkat tema ini, dimana kami merasa terpanggil untuk ikut andil dalam menjelaskan bagaimana selayaknya seorang muslim itu berniaga yang sesuai dengan syari'at. Mudah – mudahan sesuatu yang sedikit ini bisa bermanfaat khususnya bagi kaum muslimin yang secara langsung terjun didunia perniagaan.  

Adab Seorang Pedagang Muslim
            Berikut ini adalah adab-adab yang seyogyanya dimiliki oleh setiap pedagang muslim yang ingin mendapatkan keberkahan didalam perniagaannya :

1. Mempelajari fiqh mu'amalah dan perniagaan
            Wajib bagi seorang pedagang muslim mempelajari fiqh mu'amalah dan perniagaan, karena jika tidak demikian tentunya seorang pedagang muslim akan mudah terjerumus kedalam jual beli yang dilarang oleh Allah. Oleh sebab itulah Umar bin Khathab melarang orang - orang yang tidak mendalami fiqh perniagaan Islam untuk berjualan di pasar Madinah, beliau berkata : "Tidak boleh berjualan di pasar kami seorang yang tidak mendalami ilmu agama" (Kanzul Ummal 4/125).

2. Jujur dan amanah
            Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda :"Pedagang yang jujur lagi terpercaya kelak dihari kiamat bersama para nabi, shidiqin, dan syuhada" (HR. Tirmidzi No.1130, Daruquthniy (3/7), Darimiy No.2539. Dishahihkan oleh syaikh Albaniy).

3. Tidak menyembunyikan cacat barang
            Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda :"Sesama muslim adalah saling bersaudara, maka tidak halal bagi seorang muslim jika menjual suatu barang yang memiliki cacat kepada saudaranya kemudian tidak menerangkan cacatnya" (HR. Hakim No.2152, Thabraniy dalam Al-Kabiir (17/317), Ibnu Majah No.2237. Dishahihkan oleh syaikh Albaniy).

4. Tidak boleh menipu
            Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda :"Barangsiapa menipu kami maka bukan termasuk golongan kami" (HR. Muslim No.136, Ibnu Majah No.2216)

            5. Siap mengganti barang yang cacat
Termasuk hak konsumen apabila mendapati kecacatan pada barang yang telah ia beli untuk menukarnya dengan yang baik kepada penjual, walaupun penjual telah  mensyaratkan sebelumnya bahwa barang yang telah dibeli tidak boleh dikembalikan.  Lajnah Daimah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hukum ungkapan penjual "Barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar" maka dijawab :"Tidak boleh hukumnya karena ia bukan syarat yang dibenarkan serta mengandung hal yang merugikan dan menyembunyikan hakikat yang sebenarnya, karena tujuan si penjual dengan syarat seperti itu adalah ingin memaksa pembeli menerima barang tersebut sekalipun ia cacat. Maka apa yang disyaratkannya tersebut tidaklah dapat membebaskan dirinya dari cacat-cacat yang terdapat di dalam barang tersebut kalau memang itu cacat, maka si pembeli berhak menukarnya dengan barang yang lain yang tidak cacat atau si pembeli mengambil kembali harga dari barang yang cacat tersebut". (Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts No. 3577. Dikutip dari www.alsofwah.or.id dengan sedikit penyesuaian).

6. Tidak bersumpah palsu
Tidak boleh bagi seorang pedagang muslim untuk berdusta apalagi bersumpah palsu demi melariskan dagangannya, karena Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam telah memperingatkan kita akan bahayanya hal tersebut, beliau bersabda :"Tiga golongan yang tidak diajak bicara oleh Allah dihari kiamat tidak pula dilihat atau disucikan dan bagi mereka adzab yang amat pedih –Beliau mengulanginya tiga kali- maka berkatalah Abu Dzar :"Sungguh rugi dan sengsara, siapakah gerangan mereka wahai Rasulullah?" Beliau menjawab :"Orang yang musbil (Celananya dibawah mata kaki), orang yang mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu" (HR. Muslim No.154).

7. Tidak curang dalam menakar atau menimbang
Allah Azza Wa Jalla berfirman :"Artinya : "Kecelakaan besar bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi" (QS. Al-Muthafifin (83) : 1-3).


Sistem Perniagaan Yang Dilarang Dalam Islam
            Berikut ini adalah beberapa contoh sistem perniagaan yang banyak diadopsi oleh masyarakat kita namun dilarang dalam Islam :

            1. Multilevel Marketing (MLM)
            Sistem ini merupakan sebuah sistem baru yang belum pernah dikenal sebelumnya, dimana skema dari sistem ini pada nantinya akan membentuk seperti sebuah piramida, lalu apa yang menyebabkan Multilevel Marketing itu dilarang :
a. Karena didalamnya terdapat unsur kedholiman, dimana minoritas level teratas (Up Line) akan selalu diuntungkan dengan adanya mayoritas level terbawah (Down Line) terlebih lagi tiga level terbawah yang sangat dirugikan. Karena sistem ini sangat mengacu pada pertambahan jumlah anggota (Member) jika ingin mendapat bonus (Point) yang diinginkan, sedangkan pertambahan anggota bukanlah sesuatu yang mudah, pasti suatu saat akan menemui titik jenuh (Saturasi), atau taruhlah pertambahan itu akan selalu ada, namun itu tetap akan berhenti dengan habisnya seluruh penduduk dunia yang telah menjadi anggota (Member), maka tetap tiga level terbawah yang belum mendapatkan (Point) akan selalu dirugikan dan ini adalah sebuah bentuk kedholiman dimana setiap orang menginginkan keuntungan pribadi dengan mengorbankan orang lain, padahal Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda :"Tidaklah beriman salah seorang diantara kalian, sehingga mencintai kebaikan untuk saudaranya sebagaimana mencintainya untuk dirinya sendiri" (HR. Bukhari No.12, Muslim No.65).
b.   Barang atau produk yang dijual dengan sistem MLM biasanya cenderung lebih mahal 3 kali lipat dari harga yang wajar, hal ini disebabkan karena perusahaan MLM memberikan beban biaya tambahan yang digunakan sebagai sharing modal kepada pembeli yang sekaligus menjadi anggota (Member), mengingat pada nantinya member akan ikut memasarkan produk dan menerima keuntungan estafet. Maka berdasarkan hal ini sistem MLM mengandung unsur kesamaran antara akad jual beli, syirkah dan mudharabah, padahal Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam melarang hal ini, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah :"Rasulullah melarang dua akad dalam satu akad" (HR. Tirmidzi No.1152, Nasa'i No.4553. Dishahihkan oleh syaikh Albaniy)   
c.   Didalamnya terdapat unsur penipuan, dimana perusahaan MLM memberikan janji-janjinya kepada setiap orang yang ingin mejadi member dengan bonus-bonus yang terlihat menjanjikan, padahal sistem ini melazimkan bagi level yang terendah (Down Line) untuk rugi, maka seorang yang berakal sehat tentunya tidak ingin berspekulasi dengan sistem yang perbandingan antara untung dan rugi lebih besar ruginya. Coba bayangkan, apakah setiap orang itu bersedia menjadi member dalam sistem MLM ini? Kita ambil kemungkinannya dikota kita saja, apakah seluruh penduduk kota kita bersedia mengikuti sistem MLM ini dengan menjadi member? Taruhlah semuanya bersedia, maka hal ini mengharuskan orang-orang yang berada pada level terakhir -yang sangat banyak jumlahnya- untuk merekrut member di kota yang lain jika mereka menginginkan keuntungan dan seterusnya, tentunya ini angan-angan yang hampir mustahil terwujud.     
 
2. Menjual Dagangan Yang Belum Dimiliki
            Gambarannya adalah jika ada seseorang ingin membeli sebuah barang tertentu sedang si penjual belum memiliki barang tersebut saat itu, kemudian keduanya sepakat menentukan suatu harga atas barang tadi baik cash maupun tempo, namun barang tersebut masih belum ada dan dimiliki oleh si penjual, baru setelah kesepakatan selesai si penjual pergi mencari barang yang dimaksudkan. Maka ini adalah termasuk sistem jual beli yang dilarang oleh Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam karena beliau telah bersabda :"Janganlah menjual barang yang tidak kau miliki" (HR. Abu Dawud No.3040, Ibnu Majah No.2178, Tirmidzi No.1153, Nasa'i No.4534. Dishahihkan oleh syaikh Albaniy).

            3. Merusak Transaksi Dagang Sesama Muslim
            Permisalannya adalah jika ada seseorang ingin membeli produk kepada salah satu pedagang, kemudian keduanya menentukan waktu khiyar (Masa transaksi) selama dua hari, maka pedagang lain tidak boleh ikut campur dengan mengatakan :"Jangan beli sama dia, beli saja sama saya, barangnya kan sama, mutunya juga lebih bagus punya saya dan harganya lebih murah lagi". Demikian juga pembeli tidak boleh membeli barang yang sedang ditawar oleh orang lain dengan mengatakan "Saya akan membelinya dengan harga yang lebih tinggi". Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda :"Tidak boleh menjual barang yang sedang ditawar oleh saudaranya kepada orang yang lainnya" (HR. Bukhari No.1995, Ibnu Majah No.2162)

            Demikianlah beberapa hal yang selayaknya diketahui oleh seorang pedagang muslim yang menginginkan keberkahan didalam perniagaannya. Dan hendaknya kita mengingat bahwa sesungguhnya perniagaan adalah salah satu pintu dari pintu-pintu untuk menuju ke surga, betapa banyak orang yang masuk surga disebabkan kejujurannya dalam berniaga sebagaimana Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda :"Pedagang yang jujur lagi terpercaya kelak dihari kiamat bersama para nabi, shidiqin, dan syuhada" (HR. Tirmidzi No.1130,  Darimiy No.2539. Dishahihkan oleh syaikh Albaniy). Dan betapa banyak orang yang masuk neraka disebabkan karena kecurangannya dalam berniaga. Maka kita memohon taufiq kepada Allah Azza Wa Jalla semoga para pedagang muslim kita bisa berlaku jujur dan amanah didalam perniagaannya. Amiin…  Wallohu Ta'ala A'lamu Bisshowaab


Maraji' :
~ Al-Qur'an Al-Karim                                           ~ Sunan Darimiy
~ Shahih Bukhari                                                  ~ Sunan Daruquthny 
~ Shahih Muslim                                                  ~ Mu'jam Al-Kabir Thabraniy
~ Sunan Abu Dawud                                           ~ Kanzul Ummal
~ Sunan Tirmidzi                                                  ~ Al-Buyu' Al-Manhiy 'anha fil Islam
~ Sunan Nasa'i                                                      ~ Risaalah 'Ajilah ila Taajiril Muslim
~ Sunan Ibnu Majah                                          ~ Fiqh Wa Fatawa Al Buyu'
~ Mustadrak Hakim                                            ~ Siapa Bilang MLM Itu Haram

Menengok Sebuah Tradisi (Sebuah Tinjauan Syari'at Tentang Sedekah Laut)

Oleh : Abu Ukasyah Al-Cilacapiy



Kaum Muslimin Rahimakumullah
            Sungguh teramat pahit jika ada seseorang datang kepada kita dengan sebuah nasehat, terlebih lagi manakala nasehat tersebut bertolak belakang dengan apa yang kita yakini selama ini. Namun begitulah, ketika hal ini berkaitan dengan hak Allah Azza wa Jalla atas hamba-Nya maka tidak akan pernah merasa segan hati ini untuk melakukannya. Karena sangat miris kiranya, ketika melihat kaum muslimin masih melakukan tradisi dan ritual-ritual kesyirikan, manakala kita berusaha menasehati mereka, maka apa jawabnya? "Ah, tidak usah kamu mengusik urusan kami". Dan sebagian lainnya berkata :"Jadi orang jangan fanatik, hidup saja bermasyarakat tidak usah saling sikut". Dan banyak lagi jawaban yang senada dengan hal tersebut, aduhai jika saja mereka tahu apa balasan bagi orang-orang musyrik diakhirat sebagaimana tertuang didalam Al-Qur'an :
"Artinya: "Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun" (QS. Al-Maa'idah (5) : 72)
            Untuk itulah sebagai sumbangsih dari kami dalam rangka saling memberikan nasehat diantara kaum muslimin, maka kami memandang perlu untuk menjelaskan tentang hakikat sebuah tradisi sedekah laut yang setiap tahun diadakan dikota Cilacap yang tercinta ini. Mudah - mudahan Allah Tabaraka Wa Ta'ala memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua.

Sejarah Sedekah Laut
             Tradisi sedekah laut ini bermula dari perintah Bupati Cilacap ke III Tumenggung Tjakrawerdaya III, yang memerintahkan kepada sesepuh nelayan Pandanarang bernama Ki Arsa Menawi untuk melarung sesaji kelaut selatan beserta nelayan lainnya pada hari Jum'at Kliwon bulan Syura (Muharram) tahun 1875, kemudian pada tahun 1983 tradisi ini diangkat sebagai atraksi wisata.
            Sebelum hari pelaksanaan upacara sedekah laut, biasanya didahului dengan prosesi nyekar ke Pantai Karang Bandung (Pulau Majethi) sebelah timur tenggara Pulau Nusa Kambangan. Kemudian ketika hari pelaksanaan upacara ini didahului dengan prosesi membawa Jolen Tunggul (Sesaji Utama) yang diringi arak-arakan Jolen-Jolen penggiring lainnya oleh para peserta prosesi dengan berpakaian adat  untuk dilarung kelaut lepas di Pantai Teluk Penyu Cilacap, yang bermula dari Pendopo Kabupaten Cilacap dengan berjalan kaki. Setibanya di Pantai Teluk Penyu maka Jolen-Jolen (Sesaji yang berisi kepala kerbau, jajanan pasar, bunga, kemenyan dsb) ini dipindahkan ke kapal nelayan untuk dibuang ketengah lautan dikawasan Pulau Majethi.

Timbangan Syari'at.
            Tidak ayal lagi bahwasanya tradisi tersebut adalah sebuah kesyirikan yang nyata, yang dibalut dengan nuansa budaya. Yang sangat besar kemungkinannya hal tersebut adalah akibat dari asimilasi antara agama Islam dengan ajaran Hindu & Budha yang masih melekat dihati masyarakat kala itu, yang kemudian hal ini diwariskan kepada anak cucu mereka hingga saat ini.
            Menurut keyakinan mereka Laut Selatan Jawa dikuasai dan diperintah oleh Nyi Roro Kidul yang mana mereka berharap dengan melarungkan sesaji kepadanya, hasil tangkapan nelayan pada tahun tersebut akan melimpah. Maka dengan ini mereka telah menyekutukan Allah Subhanahu Wa Ta'ala dari dua sisi :
1.      Dari sisi rububiyah  
a.       Dimana mereka berkeyakinan ada penguasa lain yang menguasai laut selain Allah, padahal Allah berfirman : "Artinya: "Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam". (QS. Al-A'raaf (7) : 54).
b.      Dimana mereka takut akan ditimpa kemudharatan dan bala bencana karena Penguasa Laut Selatan akan marah apabila mereka tidak melakukan ritual tersebut. Allah berfirman : "Artinya: " Katakanlah: "Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat kepadamu dan tidak (pula) memberi manfaat?" Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (QS. Al-Maa'idah (5) : 76)
2.      Dari sisi uluhiyah 
a.       Dimana mereka berkorban dan beribadah kepada selain Allah, padahal Allah berfirman : "Artinya: "Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam". (QS. Al-An'aam (6) :162)
b.      Jika mereka berdalih bahwa hal itu hanyalah sebagai wasilah atau perantara untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah, maka mereka telah bertawasul (Mencari perantara) dengan kesyirikan. Karena hal tersebut tidak ubahnya seperti alasan kaum musyrikin Arab pada zaman Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam. Allah berfirman :"Artinya: "Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya." (QS. Az-Zumar (39) : 3)

Ancaman Bagi Pelaku Kesyirikan
            Sesungguhnya orang-orang musyrik yang mati dengan membawa dosa syirik, Allah tidak akan mengampuni dosa mereka bahkan mereka kekal didalam neraka selama-lamanya, sebagaimana Allah berfirman : "Artinya: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar". (QS. An-Nissa (4) : 48)
            Maka barangsiapa yang mengadakan ritual-ritual seperti diatas, dia akan mendapatkan ancaman  dari ayat tadi yaitu kekal dibakar didalam neraka selama-lamanya. Kecuali orang yang bertaubat serta meninggalkan kesyirikan dan meninggal dunia diatas tauhid, maka ia dijamin masuk surga, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam : "Barangsiapa menemui Allah dalam keadaan tidak mempersekutukan-Nya sedikitpun maka pasti masuk surga, dan barangsiapa menemui Allah dalam keadaan musyrik maka pasti masuk neraka" (HR. Muslim No.136)
            Maka tidak ada pilihan lain bagi kita selain meninggalkan semua perbuatan syirik tersebut, jika kita ingin selamat dari adzab yang sangat pedih. Dan jangan sampai kita menyesal –waliyyadzubillah- dengan penyesalan orang-orang musyrik ketika dibakar didalam neraka. Allah berfirman : "Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti (kesyirikan): "Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami." Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka". (QS. Al-Baqarah (2) : 167)

Hukum Meramaikan Acara Kesyirikan
            Syaikh Muhammad bin Utsaimin ditanya tentang hukum berpartisipasi pada perayaan non muslim -termasuk didalamnya perayaan kesyirikan- beliau menjawab : "Berpartisipasi -termasuk menonton- dalam perayaan non muslim -atau perayaan kesyirikan- adalah tidak boleh. Karena didalamnya terdapat unsur tolong-menolong didalam dosa dan kemungkaran, sedang Allah berfirman :"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya". (QS. Al-Maa'idah (5) : 2). Dan karena perayaan ini adalah hari dimana mereka merayakan kepercayaannya, maka keikutsertaan kita didalamnya melazimkan kita untuk mengakui kebenaran dari kepercayaan tersebut dan ridho atasnya". (Lihat Fatawa Syaikh Utsaimin Fil Aqidah (2 / 1363-1364) Dar Tsuraya. Dengan sedikit penyesuaian). 


Maraji'
- Al-Qur'an Al-Karim
- Shahih Muslim – Mak. Syamila
- At-Tauhid Lisshofil Awal Al-'Ali
- Kitabut Tauhid
- Fatawa Syaikh Utsaimin Fil Aqidah
- BanyumasNews.Com