Senin, 23 Desember 2013

Onani Dilema Remaja, Menilik Hukum Syara’, Dampak Dan Solusinya

Oleh : Al-Faqir Ilallaah Abu Ukasyah Al-Cilacapiy





Salah satu perbuatan yang menyimpang, yang mengkhawatirkan perebakkannya di kalangan remaja adalah onani. Perbuatan yang tidak seyogyanya didekati oleh seorang yang ingin memelihara diri, kehormatan, dan agamanya. Perbuatan ini menjadi samar gaungnya dalam permasalahan hukum syara’, karena banyak orang yang tidak berkompeten dalam permasalahan agama, masuk kedalam ranah fatwa. Sebutlah seksolog atau yang semisalnya, yang menimbang onani tanpa landasan iman, akibatnya fatal, onani menjadi sebuah kegiatan yang dinilai lumrah dan dimaklumi, meskipun tidak semua seksolog menganggap bahwa onani itu kegiatan yang wajar dan aman.

Yang sangat disayangkan para remaja banyak yang tidak tahu hukum permasalahan onani, akibatnya mereka yang jauh dari bimbingan agama, akan dengan mudah mencomot perkataan seksolog bahwa onani selama dilakukan dengan cara yang aman tidak mengapa, atau mengambil pendapat sebagian mereka yang mengatakan  bahwa onani hukumnya mubah di dalam Islam, atau makruh, sehingga remaja yang telah terlanjur mengikuti pendapat ini dengan mudah dan tanpa perasaan bersalah melakukan perbuatan onani, sehingga setelah ia kecanduan dari onani maka ia akan sulit untuk berlepas diri darinya. Na’udzubillaahi min dzaalik.

Beranjak dari hal ini, maka sangat perlu kiranya untuk kami paparkan sedikit maklumat tentang permasalahan onani, dari definisi, perkataan ulama tentangnya, hukum syara’ yang berkaitan dengannya, dampak, serta solusi untuk keluar darinya. Mudah - mudahan Allah senantiasa memberikan petunjuk kepada kita untuk senantiasa istiqamah di jalan yang lurus, yang diridhai oleh-Nya.

Definisi Onani
Masturbasi, onani, atau rancap adalah perangsangan seksual yang sengaja dilakukan pada organ kelamin untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual. Perangsangan ini dapat dilakukan tanpa alat bantu ataupun menggunakan sesuatu objek atau alat, atau kombinasinya. Masturbasi merupakan suatu bentuk autoerotisisme yang paling umum, meskipun ia dapat pula dilakukan dengan bantuan pihak (orang) lain. (sumber id.wikipedia.org)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia onani didefinisikan dengan pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama; masturbasi.

Berkata Imam Nawawi rahimahullah :”Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan”. (Tahrir Alfazhi Tanbih Hal.125. Lihat Bulughul Muna Fi Hukmil Istimna, karya Asy-Syaukaniy Tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Hal. 10, Darul Shami’i, Cetakan Pertama Tahun 1414 H / 1994 M).

Berkata Dr. Shaffiy Muhammad Aliy dalam kitabnya Thibu Al-Adliy hal 433 :”Onani adalah menggosok bagian kemaluan laki-laki atau kemaluan wanita dengan tangan, atau sebagian jari, untuk mendapatkan kepuasan syahwat”. (Lihat Bulughul Muna Fi Hukmil Istimna, karya Asy-Syaukaniy Tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Hal. 10, Darul Shami’i, Cetakan Pertama Tahun 1414 H / 1994 M).

Hukum Syara’

            Sepanjang penelitian kami tidak ada dalil khusus yang menjelaskan hukum onani atau dalam bahasa Arab disebut Istimna’, namun  secara global larangan onani masuk dalam keumuman ayat - ayat berikut :


وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ 

Allah Azza Wa Jalla Berfirman : Yang artinya :”Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa”. (QS. Al-Mu’minun (23) : 5-6).


وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ.  فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ 

Allah Azza Wa Jalla berfirman :”Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al-Ma’arij (70) : 29-30)


Berkata Imam Syafi’i rahimahullah menafsirkan ayat diatas :” Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al-Ma’arij (70) : 29-30).  -Dari sini dapat dipahami bahwa- tidak halal merancap kemaluan kecuali dengan istri, atau budak - budak perempuan, dan tidak halalkan pula untuk melakukan onani -dengan tangan sendiri-“. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Sunan Al-Kubra (7/199). Matba’ah Majlis Dairatil Ma’arif,  Cetakan Pertama 1344 H).

            Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman hafizhahullah di dalam tahqiqnya atas kitab Bulughul Muna Fii Hukmi Al-Istimna pada halaman tujuh, memberikan kesimpulan atas hukum onani dari perkataan para ulama, dan ikhtilaf yang terjadi diantara mereka :

“Dan kesimpulan dari apa yang saya berpendapat dengannya dalam permasalahan ini adalah :
1.  Apabila onani dilakukan dengan tangan istri (masuk disini budak) maka boleh dengan ijma’, dan penulis (yaitu Asy-Syaukani) juga berpendapat demikian, serta menegaskan adanya ijma’ atas hal tersebut.
2.  Apabila dilakukan dengan tangan wanita ajnabiyah (selain istri dan budak), atau laki-laki ajnabiy (selain suami) yang memasukkan jarinya dalam kemaluan wanita,  maka hukumnya haram dengan kesepakatan -para ulama-.
3.  Apabila seorang laki-laki (atau perempuan) -melakukannya sendiri- untuk memuaskan syahwatnya sebagai ganti istri, atau budak, maka hukumnya haram.
4. Apabila ia melakukannya untuk memotong gejolak syahwatnya, dan memutus libidonya, tanpa alasan -yang dharurat-, maka hukumnya haram.
5.  Apabila ia melakukannya untuk menahan kemudharatan, dalam kondisi ia akan terjatuh pada perbuatan zina, atau liwath (yang benar - benar kalau ia tidak melakukan hal itu, maka ia pasti terjatuh pada perbuatan haram tersebut), -maka dalam kondisi seperti ini onani- dibolehkan (atau dimaafkan), tentunya setelah ia berusaha melatih dirinya dengan shaum, memerangi hawa nafsunya, dan bertakwa kepada Allah semampu dirinya.
(Lihat Bulughul Muna Fi Hukmil Istimna, karya Asy-Syaukaniy Tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Hal. 7, Darul Shami’i, Cetakan Pertama Tahun 1414 H / 1994 M).

            Apabila kita mau mengamati apa yang dilakukan oleh para remaja dalam onani dengan melakukan fantasi porno, semisal melihat gambar - gambar telanjang, video - video porno, tontonan - tontonan seronok, bacaan - bacaan porno, tentunya tidak samar lagi bahwa hukum yang semisal ini adalah haram.
           

Dampak Dari Onani

            Onani adalah perbuatan dosa, meski lebih rendah tingkatannya daripada zina, tetap yang namanya perbuatan dosa akan menyebabkan hati seseorang menjadi keras, manakala dosa - dosa kecil terus menerus dilakukan, akan menyebabkan hati seorang hamba lama kelamaan menjadi keras dan terkunci. Na’udzubillahi min dzaalik.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata :”Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إن المؤمن إذا أذنب كانت نكتة سوداء في قلبه فإن تاب ونزع واستغفر صقل قلبه فإن زاد زادت فذلك الران الذي ذكره الله في كتابه
{ كلا بل ران على قلوبهم ما كانوا يكسبون }


"Sesungguhnya seorang hamba apabila melakukan suatu dosa maka akan di garitkan pada hatinya noktah hitam, ia akan hilang jika hamba tersebut mau beristighfar dan bertaubat, dan akan ditambahkan torehan noktah hitam tersebut jika hamba tersebut kembali berbuat maksiat, hingga menjadi legam hatinya. Itulah "Ar-Ran" sesuatu yang telah disebut oleh Allah di dalam firman-Nya :"Yang artinya :"Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka". (QS. Al-Muthaffifin (83) : 14). (HR. Tirmidzi. Beliau berkata "Hasan shahih)

Demikian pula onani adalah sebuah dosa yang akan membuka pintu dosa yang  lain, karena buah dari sebuah dosa ialah, ia akan mendatangkan dosa yang lain di waktu yang selanjutnya, apabila ia tidak mau segera bertaubat dan beristighfar.

            Berkata Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah :”Termasuk dari dampak kemaksiatan ialah, bahwasanya kemaksiatan akan menumbuhkan dan melahirkan kemaksiatan - kemaksiatan yang lain, dan yang semisalnya, hingga jiwa merasa sulit untuk berlepas diri dan keluar darinya. Berkata sebagian salaf :”Termasuk kutukan dari perbuatan maksiat adalah, ia akan melahirkan perbuatan maksiat yang lain, dan termasuk pahala dari kebajikan ialah, ia akan melahirkan kebajikan yang lain”. (Lihat Ad-Da’u Wad Dawa - Ibnul Qayyim  hal. 139. Dar Alim Al-Fawaid, Tahqiq Muhammad Ajmal Al-Islahiy)

            Sudah menjadi rahasia umum bahwa ketika seorang melakukan onani maka ia akan berusaha melakukan fantasi porno, dengan menggunakan wasilah - wasilah pornografi, cukuplah mudharat pornografi dari dosa, serta ancaman siksa dihari kiamat. Namun ternyata ada mudharat lain yang menambah kemalangan bagi seorang penikmat pornografi dengan sebab fantasinya akan hal - hal berbau pornografi, na’udzubillaahi min dzaalik.

Diantara mudharat - mudharat tersebut adalah :

1.      Kecanduan konten pornografi akan menyebabkan melembaknya (meluapnya) empat hormon di dalam tubuh manusia secara tidak stabil. Keempat hormon ini jika bekerja secara normal, sejatinya akan menguntungkan kita, namun dengan candu pornografi keempat hormon ini menjadi luber hingga merusaknya, wal iyyadzubillaah. Keempat hormon tersebut adalah :

Dopamine : Hormon dopamine adalah hormon yang memicu perasaan puas dan senang, namun hormon ini menimbulkan peningkatan kebutuhan level. Misalkan, seorang yang merasa tegang, frustasi karena tidak sanggup mengerjakan soal ujian, disisi lain, waktu yang tersisa tinggal sedikit, kemudian dengan tiba - tiba ia teringat dan menemukan jawabannya, bagaimana kira - kira perasaan orang yang semisal ini?. Tentunya ia merasakan sensasi kesenangan yang luar biasa, setelah sebelumnya, ia merasa bingung dan tegang. Namun hormon ini memicu peningkatan kebutuhan level, dimana ia akan merasa puas setelah berhasil menemukan tantangan yang lebih sulit, atau lebih dahsyat dari sebelumnya. Dalam kasus pornografi, seorang yang hormon dopaminenya telah berlebihan, tidak akan pernah merasa puas dengan konten - konten pornografi yang pernah dilihatnya, ia akan terus merasa haus dengan konten - konten pornografi yang baru, hingga akhirnya ia ingin yang lebih daripada hal tersebut, seperti melakukan zina betulan, hingga taraf yang lebih parah daripada itu, semisal perilaku seks yang menyimpang, na’udzubillaahi min dzaalik.

Neuropiniphrin : Ini adalah hormon yang penting bagi seseorang untuk bisa berkosentrasi. Seorang yang sudah kecanduan pornografi, pikirannya akan selalu berkutat terhadap hal - hal yang berbau pornografi, melihat sesuatu yang sedikit saja, khayalannya akan langsung terbang membayangkan sesuatu yang seronok. Akibatnya seorang yang sudah kecanduan pornografi sulit untuk berkosentrasi terhadap pelajaran, merasa malas dalam bekerja dan belajar, malas untuk berpikir dan berkreasi, karena otaknya sudah tercemari oleh pornografi, wal iyyadzu billaah.

Serotonin : Ketika hormon serotonin keluar maka seseorang akan mengalami kepuasan, dan kesenangan sesaat. Akibatnya seseorang yang telah kecanduan pornografi dikala merasa suntuk, frustasi, atau merasa penat, ia akan langsung melampiaskannya dengan hal - hal yang berbau pornografi.

Oksitosin : Fungsi hormon oksitosin adalah membuat perasaan rindu. Ketika seseorang telah kecanduan pornografi, hormon ini akan dipaksa untuk berkerja terus menerus, sehingga akan kita dapati, orang yang telah kecanduan pornografi akan merasa rindu terhadap konten - konten pornografi, apabila ia tidak membukanya dalam waktu yang lama.

2.      Melemahkan dan merusak hafalan, terutama hafalan Al-Qur’an. Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa Al-Qur’an adalah cahaya di dalam hati, bagaimana kiranya jika engkau padamkan cahaya tersebut sedikit demi sedikit dengan kemaksiatan, apa yang akan terjadi?. Tentunya hati akan menjadi gelap. Tatkala penghafal Al-Qur’an melakukan kemaksiatan ia akan mendapati sebagian hafalannya cepat hilang dan rusak, apalagi jika kemaksiatan tersebut adalah candu pornografi, yang perumpamaannya seperti air laut bagi orang yang dahaga, semakin diminum semakin ia merasa kehausan. Dua hal ini, yaitu candu pornografi dan hafalan Al-Qur’an akan saling berseberangan, tidak akan bisa berkumpul satu sama lain, oleh karenanya jika anda ingin supaya hafalan Al-Qur’an anda terjaga tinggalkanlah pornografi.

Sesungguhnya hafalan Al-Qur’an apabila ditinggalkan dalam waktu yang lama, walaupun tanpa diiringi perbuatan maksiat pun akan hilang dengan cepatnya. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

تعاهدوا القرآن فوالذي نفسي بيده لهو أشد تفصيا من الإبل في عقلها

Jagalah oleh kalian hafalan Al-Qur’an, sungguh demi Dzat yang jiwaku dalam genggamannya, hafalan Al-Qur’an itu lebih cepat lepasnya daripada unta yang ditambatkan”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka apa pendapatmu jika hal tersebut diiringi pula dengan perbuatan maksiat?. Tentunya hal tersebut akan menambah rusak hafalan Al-Qur’an, dan lebih susah dalam menghafalnya. Namun perlu diketahui adakalanya seseorang sering melakukan perbuatan maksiat, dan hal tersebut tidak mempengaruhi hafalan Al-Qur’annya sama sekali, maka ketahuilah wahai saudaraku bahwa ini dinamakan Istidraj (yaitu sebuah jalan penyesatan yang dilakukan secara berangsur - angsur tanpa disadari oleh pelakunya), Allah Ta’ala berfirman :


فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ


Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa”. (QS. Al-An’aam (6) : 44)


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :


إذا رأيت الله عز و جل يعطي العبد ما يحب و هو مقيم على معاصيه فإنما ذلك له منه استدراج


Apabila engkau melihat seorang hamba diberikan oleh Allah Azza Wa Jalla apa yang ia senangi, sedang ia senantiasa berada dalam kemaksiatan, maka ketahuilah bahwasanya itu adalah Istidraj baginya”. (HR. Ahmad, Baihaqiy dalam Syu’abul Iman, Thabraniy dalam Al-Ausath dan Al-Kabir)


Maka Al-Qur’an yang ia hafal justru akan menjadi hujjah atasnya, bukan menjadi hujjah baginya. Dan di hari kiamat Al-Qur’an akan menuntut dirinya, apa yang telah ia amalkan dari apa yang telah ia hafal?. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

والقرآن حجة لك أو عليك


Al-Qur’an akan menjadi hujjah bagimu (penolongmu di hari kiamat)  atau justru menjadi hujjah atasmu (penuntutmu di hari kiamat)”. (HR. Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah)


Dalam hadits yang lain beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :


إن الله يرفع بهذا الكتاب أقواما ويضع به آخرين

Sesungguhnya Allah akan mengangkat dengan Al-Qur’an ini sebuah kaum, dan merendahkan dengannya kaum yang lain”. (HR. Muslim)


3.  Meredupkan cahaya ilmu (maksudnya ilmu agama). Ilmu adalah cahaya, maksiat adalah kegelapan, semakin berilmu seseorang maka semakin terang hatinya, dan semakin banyak maksiat seseorang maka semakin redup hatinya. Tatkala seorang yang berilmu bermaksiat kepada Allah, maka maksiat tersebut akan menghalangi ilmunya, sehingga ia akan cepat lupa dengan apa yang telah ia pelajari, dan apa yang ia pelajari juga tidak dapat bermanfaat baginya. Oleh karenanya, jika seorang ingin apabila ilmu yang telah ia pelajari bermanfaat, menjadi sebuah kelaziman baginya untuk meninggalkan kemaksiatan, memperbanyak taubat, istighfar.

Imam Malik rahimahullah tatkala melihat kecerdasan Imam Syafi’i, dan kedalaman pemahaman beliau, mengatakan : 

إني أرى الله قد ألقى على قلبك نورا فلا تطفئه بظلمة المعصية


“Sesungguhnya aku melihat Allah telah menanamkan ke dalam hatimu cahaya, maka janganlah engkau padamkan cahaya tersebut dengan kegelapan maksiat”. (Lihat Ad-Da’u Wad Dawa - Ibnul Qayyim  hal. 132. Dar Alim Al-Fawaid, Tahqiq Muhammad Ajmal Al-Islahiy)

Imam Syafi’i tatkala tidak sengaja melihat betis perempuan tersingkap, beliau merasa sebagian kecil hafalannya telah hilang, maka beliau mengeluh kepada Waki’ bin Jarrah :


شكوت الى وكيع سوء حفظي ... فارشدني الى ترك المعاصي
وقال اعلم بان العلم فضل ... وفضل الله لايؤتاه عاصي


“Aku mengeluh kepada Waki’ akan buruknya hafalanku
                  Maka ia memberi wejangan supaya aku meninggalkan maksiat
Ia berkata :”Ketahuilah ilmu itu adalah cahaya (keutamaan)
                  Dan cahaya dari Allah tidak akan diperoleh oleh ahli maksiat”.

(Lihat Ad-Da’u Wad Dawa - Ibnul Qayyim  hal. 132. Dar Alim Al-Fawaid, Tahqiq Muhammad Ajmal Al-Islahiy)


Solusi Melepaskan Jerat Onani

1. Memilih teman yang baik
Sahabat sekalian yang senantiasa dirahmati Allah, masa remaja adalah masa yang paling rawan, dikatakan demikian karena masa remaja adalah suatu fase dalam kehidupan manusia dimana rasa ingin tahu, rasa ingin mencoba begitu kuat mendorong hati, sehingga dengan mudah seorang remaja bisa terpengaruh, terobsesi, dengan apa yang telah ia coba, bahkan kecanduan hal - hal yang telah ia coba.
Dari sini dapat kita ukur bahwa pergaulan memiliki peranan penting dalam membentuk karakter seorang remaja, karena teman bergaul akan banyak mempengaruhi seorang remaja yang masih labil perasaannya dalam setiap tindak tanduknya, apabila pengaruh tersebut adalah sesuatu yang positif maka menjadi baiklah seorang remaja, dan apabila pengaruh tersebut adalah sesuatu yang negatif maka akan menjadi jeleklah seorang remaja.

Seorang pujangga pernah bersenandung :

و اخْتَرْ مِنَ الأَصْحَابِ كُلَّ مُرْشِد ** إِنَّ القَرِينَ بِالقَرِينِ يَقْتَدِي
فَصُحْبَةُ الأَخْيَارِ لِلقَلْبِ دَوَا ** ‍تَزِيدُ لِلقَلْبِ نَشَاطَاً وَ قُوَا
و صُحْبَةُ الأَشْرَارِ دَاءٌ و عَمَى ** تَزِيدُ لِلقَلْبِ السَّقِيمِ سَقَمَا


“Pilahlah setiap yang lurus dari kawanmu untuk kau jadikan sahabat
                        Karena setiap sahabat dengan sahabatnya saling meniru
Adapun bersahabat dengan orang – orang baik, obat bagi hati
                        Menggiatkan hati dalam semangat dan kekuatan
Sedang bersahabat dengan orang – orang jelek, penyakit dan kebutaan
                        Menambah sakit bagi hati yang sakit”.


Dan yang lain pernah berkata :


عن المرء لا تسأل وأبصر قرينه ... إن القرين بالمقارن يقتدي


“Tak usah kau tanyakan jati diri seseorang, lihat saja siapa sahabatnya
                        Karena setiap sahabat dengan sahabatnya saling meniru”.

Oleh karenanya sangat penting memahamkan sejak dini kepada para remaja tentang bahayanya bergaul dengan teman - teman yang jelek perangainya. Karena teman - teman yang jelek tersebut tidaklah mencontohkan, dan mengajari kecuali perbuatan - perbuatan yang jelek, dan tercela pula.


2. Menyibukkan diri dengan sesuatu yang bermanfaat. 
Sesungguhnya jiwa apabila anda tidak menyibukkannya dengan sesuatu yang bermanfaat, maka ketahuilah ia akan menyibukkan anda dengan sesuatu yang tidak bermanfaat.


3. Berdo’a supaya dijauhkan dari perbuatan maksiat. 
Semisal do’a berikut ini :


اللهم إني أسألك فعل الخيرات وترك المنكرات وحب المساكين


Ya Allah aku memohon kepada Engkau supaya dimudahkan dalam kebajikan, dimudahkan dalam meninggalkan kemungkaran, serta tanamkanlah –dalam hatiku- kecintaan terhadap orang - orang miskin”. (HR. Tirmidzi. Dinilai Shahih oleh Syaikh Al-Albaniy)


اللهم إني أسألك الهدى والتقى والعفاف والغنى


Ya Allah aku memohon kepada Engkau petunjuk, ketakwaan, kesucian diri, dan kecukupan”. (HR. Muslim)


1.      4. Menikah atau berpuasa
Menikah adalah solusi yang tepat bagi para pemuda yang ingin menjaga kehormatannya, dan menjaga kemaluannya dari perbuatan keji, bagi yang belum mampu berpuasa hendaknya memperbanyak untuk berpuasa, karena sesungguhnya ia merupakan sebab terjaganya kemaluan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda :


يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر و أحصن للفرج و من لم يستطع فعليه بالصوم فإن الصوم له وجاء


Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah karena sesungguhnya dengannya ia lebih mampu untuk menundukkan pandangan, dan menjaga kemaluan, barangsiapa belum mampu maka hendaknya berpuasa, karena sesungguhnya puasa mampu menjadi tameng baginya”. (HR. Bukhari dan Muslim)


Semoga Allah senantiasa menjaga kita dari perbuatan maksiat, dan menolong kita untuk senantiasa istiqamah dalam beramal shalih. Terima kasih sudah turut berbagi, mudah - mudahan bermanfaat.


0 komentar:

Posting Komentar

Mohon kesediaannya untuk menggunakan kata - kata yang santun