Oleh : Al-Faqir
Ilallaah Abu Ukasyah Al-Cilacapiy
Salah satu perbuatan yang menyimpang, yang mengkhawatirkan perebakkannya
di kalangan remaja adalah onani. Perbuatan yang tidak seyogyanya didekati oleh
seorang yang ingin memelihara diri, kehormatan, dan agamanya. Perbuatan ini
menjadi samar gaungnya dalam permasalahan hukum syara’, karena banyak orang
yang tidak berkompeten dalam permasalahan agama, masuk kedalam ranah fatwa. Sebutlah
seksolog atau yang semisalnya, yang menimbang onani tanpa landasan iman,
akibatnya fatal, onani menjadi sebuah kegiatan yang dinilai lumrah dan
dimaklumi, meskipun tidak semua seksolog menganggap bahwa onani itu kegiatan
yang wajar dan aman.
Yang sangat disayangkan para remaja banyak yang tidak tahu hukum
permasalahan onani, akibatnya mereka yang jauh dari bimbingan agama, akan
dengan mudah mencomot perkataan seksolog bahwa onani selama dilakukan dengan
cara yang aman tidak mengapa, atau mengambil pendapat sebagian mereka yang
mengatakan bahwa onani hukumnya mubah di dalam Islam,
atau makruh, sehingga remaja yang telah terlanjur mengikuti pendapat ini dengan
mudah dan tanpa perasaan bersalah melakukan perbuatan onani, sehingga setelah
ia kecanduan dari onani maka ia akan sulit untuk berlepas diri darinya.
Na’udzubillaahi min dzaalik.
Beranjak dari hal ini, maka sangat perlu kiranya untuk kami paparkan
sedikit maklumat tentang permasalahan onani, dari definisi, perkataan ulama
tentangnya, hukum syara’ yang berkaitan dengannya, dampak, serta solusi untuk
keluar darinya. Mudah - mudahan Allah senantiasa memberikan petunjuk kepada
kita untuk senantiasa istiqamah di jalan yang lurus, yang diridhai oleh-Nya.
Definisi Onani
Masturbasi, onani, atau rancap adalah perangsangan seksual yang sengaja dilakukan pada organ kelamin untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual. Perangsangan ini dapat
dilakukan tanpa alat bantu ataupun menggunakan sesuatu objek atau alat, atau
kombinasinya. Masturbasi merupakan suatu bentuk autoerotisisme yang paling
umum, meskipun ia dapat pula dilakukan dengan bantuan pihak (orang) lain. (sumber
id.wikipedia.org)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia onani didefinisikan dengan pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama;
masturbasi.
Berkata
Imam Nawawi rahimahullah :”Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan
menggunakan tangan”. (Tahrir Alfazhi Tanbih Hal.125. Lihat Bulughul Muna Fi
Hukmil Istimna, karya Asy-Syaukaniy Tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Hal. 10, Darul
Shami’i, Cetakan Pertama Tahun 1414 H / 1994 M).
Berkata
Dr. Shaffiy Muhammad Aliy dalam kitabnya Thibu Al-Adliy hal 433 :”Onani adalah
menggosok bagian kemaluan laki-laki atau kemaluan wanita dengan tangan, atau
sebagian jari, untuk mendapatkan kepuasan syahwat”. (Lihat Bulughul Muna Fi
Hukmil Istimna, karya Asy-Syaukaniy Tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Hal. 10, Darul
Shami’i, Cetakan Pertama Tahun 1414 H / 1994 M).
Hukum Syara’
Sepanjang
penelitian kami tidak ada dalil khusus yang menjelaskan hukum onani atau dalam
bahasa Arab disebut Istimna’, namun secara
global larangan onani masuk dalam keumuman ayat - ayat berikut :
وَالَّذِينَ هُمْ
لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Allah Azza Wa Jalla Berfirman : Yang
artinya :”Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka
dalam hal ini tiada terceIa”. (QS. Al-Mu’minun (23) : 5-6).
وَالَّذِينَ هُمْ
لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَى
أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ.
فَمَنِ
ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Allah Azza Wa Jalla berfirman :”Dan
orang-orang yang memelihara kemaluannya. kecuali terhadap isteri-isteri mereka
atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada
tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang
yang melampaui batas”. (QS. Al-Ma’arij (70) : 29-30)
Berkata Imam Syafi’i rahimahullah
menafsirkan ayat diatas :” Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka
itulah orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al-Ma’arij (70) : 29-30). -Dari sini dapat dipahami bahwa- tidak halal merancap
kemaluan kecuali dengan istri, atau budak - budak perempuan, dan tidak halalkan
pula untuk melakukan onani -dengan tangan sendiri-“. (Diriwayatkan oleh
Al-Baihaqiy dalam Sunan Al-Kubra (7/199). Matba’ah Majlis Dairatil
Ma’arif, Cetakan Pertama 1344 H).
Syaikh
Masyhur Hasan Alu Salman hafizhahullah di dalam tahqiqnya atas kitab Bulughul
Muna Fii Hukmi Al-Istimna pada halaman tujuh, memberikan kesimpulan atas hukum
onani dari perkataan para ulama, dan ikhtilaf yang terjadi diantara mereka :
“Dan kesimpulan dari apa yang saya
berpendapat dengannya dalam permasalahan ini adalah :
1. Apabila onani dilakukan
dengan tangan istri (masuk disini budak) maka boleh dengan ijma’, dan penulis
(yaitu Asy-Syaukani) juga berpendapat demikian, serta menegaskan adanya ijma’
atas hal tersebut.
2. Apabila dilakukan dengan
tangan wanita ajnabiyah (selain istri dan budak), atau laki-laki ajnabiy
(selain suami) yang memasukkan jarinya dalam kemaluan wanita, maka hukumnya haram dengan kesepakatan -para
ulama-.
3. Apabila seorang laki-laki
(atau perempuan) -melakukannya sendiri- untuk memuaskan syahwatnya sebagai
ganti istri, atau budak, maka hukumnya haram.
4. Apabila ia melakukannya
untuk memotong gejolak syahwatnya, dan memutus libidonya, tanpa alasan -yang
dharurat-, maka hukumnya haram.
5. Apabila ia melakukannya
untuk menahan kemudharatan, dalam kondisi ia akan terjatuh pada perbuatan zina,
atau liwath (yang benar - benar kalau ia tidak melakukan hal itu, maka ia pasti
terjatuh pada perbuatan haram tersebut), -maka dalam kondisi seperti ini onani-
dibolehkan (atau dimaafkan), tentunya setelah ia berusaha melatih dirinya
dengan shaum, memerangi hawa nafsunya, dan bertakwa kepada Allah semampu
dirinya.
(Lihat
Bulughul Muna Fi Hukmil Istimna, karya Asy-Syaukaniy Tahqiq Syaikh Masyhur
Hasan Hal. 7, Darul Shami’i, Cetakan Pertama Tahun 1414 H / 1994 M).
Apabila
kita mau mengamati apa yang dilakukan oleh para remaja dalam onani dengan
melakukan fantasi porno, semisal melihat gambar - gambar telanjang, video -
video porno, tontonan - tontonan seronok, bacaan - bacaan porno, tentunya tidak
samar lagi bahwa hukum yang semisal ini adalah haram.
Dampak Dari Onani
Onani
adalah perbuatan dosa, meski lebih rendah tingkatannya daripada zina, tetap
yang namanya perbuatan dosa akan menyebabkan hati seseorang menjadi keras,
manakala dosa - dosa kecil terus menerus dilakukan, akan menyebabkan hati
seorang hamba lama kelamaan menjadi keras dan terkunci. Na’udzubillahi min
dzaalik.
Dari Abu Hurairah radhiallahu
‘anhu berkata :”Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إن المؤمن إذا
أذنب كانت نكتة سوداء في قلبه فإن تاب ونزع واستغفر صقل قلبه فإن زاد زادت فذلك
الران الذي ذكره الله في كتابه
{ كلا بل ران على قلوبهم ما كانوا يكسبون }
"Sesungguhnya
seorang hamba apabila melakukan suatu dosa maka akan di garitkan pada hatinya
noktah hitam, ia akan hilang jika hamba tersebut mau beristighfar dan
bertaubat, dan akan ditambahkan torehan noktah hitam tersebut jika hamba
tersebut kembali berbuat maksiat, hingga menjadi legam hatinya. Itulah
"Ar-Ran" sesuatu yang telah disebut oleh Allah di dalam firman-Nya
:"Yang artinya :"Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang
selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka". (QS.
Al-Muthaffifin (83) : 14). (HR. Tirmidzi. Beliau berkata "Hasan
shahih)
Demikian pula onani adalah sebuah
dosa yang akan membuka pintu dosa yang
lain, karena buah dari sebuah dosa ialah, ia akan mendatangkan dosa yang
lain di waktu yang selanjutnya, apabila ia tidak mau segera bertaubat dan
beristighfar.
Berkata
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah :”Termasuk dari dampak kemaksiatan ialah,
bahwasanya kemaksiatan akan menumbuhkan dan melahirkan kemaksiatan - kemaksiatan
yang lain, dan yang semisalnya, hingga jiwa merasa sulit untuk berlepas diri
dan keluar darinya. Berkata sebagian salaf :”Termasuk kutukan dari perbuatan
maksiat adalah, ia akan melahirkan perbuatan maksiat yang lain, dan termasuk
pahala dari kebajikan ialah, ia akan melahirkan kebajikan yang lain”. (Lihat
Ad-Da’u Wad Dawa - Ibnul Qayyim hal.
139. Dar Alim Al-Fawaid, Tahqiq Muhammad Ajmal Al-Islahiy)
Sudah
menjadi rahasia umum bahwa ketika seorang melakukan onani maka ia akan berusaha
melakukan fantasi porno, dengan menggunakan wasilah - wasilah pornografi,
cukuplah mudharat pornografi dari dosa, serta ancaman siksa dihari kiamat.
Namun ternyata ada mudharat lain yang menambah kemalangan bagi seorang penikmat
pornografi dengan sebab fantasinya akan hal - hal berbau pornografi,
na’udzubillaahi min dzaalik.
Diantara mudharat - mudharat
tersebut adalah :
1. Kecanduan konten pornografi akan menyebabkan melembaknya (meluapnya)
empat hormon di dalam tubuh manusia secara tidak stabil. Keempat hormon ini jika
bekerja secara normal, sejatinya akan menguntungkan kita, namun dengan candu
pornografi keempat hormon ini menjadi luber hingga merusaknya, wal
iyyadzubillaah. Keempat hormon tersebut adalah :
Dopamine : Hormon dopamine adalah hormon yang
memicu perasaan puas dan senang, namun hormon ini menimbulkan peningkatan
kebutuhan level. Misalkan, seorang yang merasa tegang, frustasi karena tidak
sanggup mengerjakan soal ujian, disisi lain, waktu yang tersisa tinggal
sedikit, kemudian dengan tiba - tiba ia teringat dan menemukan jawabannya,
bagaimana kira - kira perasaan orang yang semisal ini?. Tentunya ia merasakan
sensasi kesenangan yang luar biasa, setelah sebelumnya, ia merasa bingung dan
tegang. Namun hormon ini memicu peningkatan kebutuhan level, dimana ia akan
merasa puas setelah berhasil menemukan tantangan yang lebih sulit, atau lebih
dahsyat dari sebelumnya. Dalam kasus pornografi, seorang yang hormon
dopaminenya telah berlebihan, tidak akan pernah merasa puas dengan konten -
konten pornografi yang pernah dilihatnya, ia akan terus merasa haus dengan
konten - konten pornografi yang baru, hingga akhirnya ia ingin yang lebih daripada
hal tersebut, seperti melakukan zina betulan, hingga taraf yang lebih parah
daripada itu, semisal perilaku seks yang menyimpang, na’udzubillaahi min
dzaalik.
Neuropiniphrin : Ini adalah hormon yang
penting bagi seseorang untuk bisa berkosentrasi. Seorang yang sudah kecanduan
pornografi, pikirannya akan selalu berkutat terhadap hal - hal yang berbau
pornografi, melihat sesuatu yang sedikit saja, khayalannya akan langsung terbang
membayangkan sesuatu yang seronok. Akibatnya seorang yang sudah kecanduan
pornografi sulit untuk berkosentrasi terhadap pelajaran, merasa malas dalam
bekerja dan belajar, malas untuk berpikir dan berkreasi, karena otaknya sudah
tercemari oleh pornografi, wal iyyadzu billaah.
Serotonin : Ketika hormon serotonin keluar
maka seseorang akan mengalami kepuasan, dan kesenangan sesaat. Akibatnya
seseorang yang telah kecanduan pornografi dikala merasa suntuk, frustasi, atau
merasa penat, ia akan langsung melampiaskannya dengan hal - hal yang berbau
pornografi.
Oksitosin : Fungsi hormon oksitosin adalah
membuat perasaan rindu. Ketika seseorang telah kecanduan pornografi, hormon ini
akan dipaksa untuk berkerja terus menerus, sehingga akan kita dapati, orang
yang telah kecanduan pornografi akan merasa rindu terhadap konten - konten
pornografi, apabila ia tidak membukanya dalam waktu yang lama.
2. Melemahkan dan merusak hafalan, terutama hafalan Al-Qur’an. Ketahuilah
wahai saudaraku, bahwa Al-Qur’an adalah cahaya di dalam hati, bagaimana kiranya
jika engkau padamkan cahaya tersebut sedikit demi sedikit dengan kemaksiatan,
apa yang akan terjadi?. Tentunya hati akan menjadi gelap. Tatkala penghafal
Al-Qur’an melakukan kemaksiatan ia akan mendapati sebagian hafalannya cepat
hilang dan rusak, apalagi jika kemaksiatan tersebut adalah candu pornografi,
yang perumpamaannya seperti air laut bagi orang yang dahaga, semakin diminum
semakin ia merasa kehausan. Dua hal ini, yaitu candu pornografi dan hafalan
Al-Qur’an akan saling berseberangan, tidak akan bisa berkumpul satu sama lain,
oleh karenanya jika anda ingin supaya hafalan Al-Qur’an anda terjaga
tinggalkanlah pornografi.
Sesungguhnya hafalan Al-Qur’an apabila ditinggalkan dalam waktu yang
lama, walaupun tanpa diiringi perbuatan maksiat pun akan hilang dengan
cepatnya. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
تعاهدوا القرآن فوالذي نفسي بيده لهو أشد تفصيا من
الإبل في عقلها
“Jagalah oleh kalian hafalan Al-Qur’an, sungguh demi Dzat yang jiwaku
dalam genggamannya, hafalan Al-Qur’an itu lebih cepat lepasnya daripada unta
yang ditambatkan”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka apa pendapatmu jika hal tersebut diiringi pula dengan perbuatan
maksiat?. Tentunya hal tersebut akan menambah rusak hafalan Al-Qur’an, dan lebih
susah dalam menghafalnya. Namun perlu diketahui adakalanya seseorang sering melakukan
perbuatan maksiat, dan hal tersebut tidak mempengaruhi hafalan Al-Qur’annya
sama sekali, maka ketahuilah wahai saudaraku bahwa ini dinamakan Istidraj
(yaitu sebuah jalan penyesatan yang dilakukan secara berangsur - angsur tanpa
disadari oleh pelakunya), Allah Ta’ala berfirman :
فَلَمَّا نَسُوا مَا
ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا
فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ
“Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah
diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk
mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan
kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu
mereka terdiam berputus asa”. (QS. Al-An’aam (6) : 44)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إذا رأيت الله عز و جل يعطي العبد ما يحب و هو
مقيم على معاصيه فإنما ذلك له منه استدراج
“Apabila engkau melihat seorang hamba diberikan oleh Allah Azza Wa
Jalla apa yang ia senangi, sedang ia senantiasa berada dalam kemaksiatan, maka
ketahuilah bahwasanya itu adalah Istidraj baginya”. (HR. Ahmad, Baihaqiy
dalam Syu’abul Iman, Thabraniy dalam Al-Ausath dan Al-Kabir)
Maka Al-Qur’an yang ia hafal justru akan menjadi hujjah atasnya, bukan menjadi
hujjah baginya. Dan di hari kiamat Al-Qur’an akan menuntut dirinya, apa yang
telah ia amalkan dari apa yang telah ia hafal?. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda :
والقرآن حجة لك أو عليك
“Al-Qur’an akan menjadi hujjah bagimu (penolongmu
di hari kiamat) atau justru menjadi
hujjah atasmu (penuntutmu di hari kiamat)”. (HR. Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu
Majah)
Dalam hadits yang lain beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إن الله
يرفع بهذا الكتاب أقواما ويضع به آخرين
“Sesungguhnya Allah akan mengangkat dengan
Al-Qur’an ini sebuah kaum, dan merendahkan dengannya kaum yang lain”. (HR.
Muslim)
3. Meredupkan cahaya ilmu (maksudnya ilmu agama). Ilmu adalah cahaya, maksiat
adalah kegelapan, semakin berilmu seseorang maka semakin terang hatinya, dan
semakin banyak maksiat seseorang maka semakin redup hatinya. Tatkala seorang
yang berilmu bermaksiat kepada Allah, maka maksiat tersebut akan menghalangi
ilmunya, sehingga ia akan cepat lupa dengan apa yang telah ia pelajari, dan apa
yang ia pelajari juga tidak dapat bermanfaat baginya. Oleh karenanya, jika
seorang ingin apabila ilmu yang telah ia pelajari bermanfaat, menjadi sebuah
kelaziman baginya untuk meninggalkan kemaksiatan, memperbanyak taubat,
istighfar.
Imam
Malik rahimahullah tatkala melihat kecerdasan Imam Syafi’i, dan kedalaman
pemahaman beliau, mengatakan :
إني أرى الله قد ألقى على قلبك نورا فلا تطفئه
بظلمة المعصية
“Sesungguhnya aku melihat Allah telah menanamkan ke
dalam hatimu cahaya, maka janganlah engkau padamkan cahaya tersebut dengan
kegelapan maksiat”. (Lihat Ad-Da’u Wad Dawa - Ibnul Qayyim hal. 132. Dar Alim Al-Fawaid, Tahqiq Muhammad
Ajmal Al-Islahiy)
Imam Syafi’i tatkala tidak sengaja melihat betis perempuan tersingkap,
beliau merasa sebagian kecil hafalannya telah hilang, maka beliau mengeluh
kepada Waki’ bin Jarrah :
شكوت
الى وكيع سوء حفظي ... فارشدني الى ترك المعاصي
وقال اعلم بان العلم فضل ... وفضل
الله لايؤتاه عاصي
“Aku mengeluh kepada Waki’ akan buruknya hafalanku
Maka
ia memberi wejangan supaya aku meninggalkan maksiat
Ia berkata :”Ketahuilah ilmu itu adalah cahaya
(keutamaan)
Dan
cahaya dari Allah tidak akan diperoleh oleh ahli maksiat”.
(Lihat Ad-Da’u Wad Dawa - Ibnul Qayyim
hal. 132. Dar Alim Al-Fawaid, Tahqiq Muhammad Ajmal Al-Islahiy)
Solusi Melepaskan Jerat Onani
1. Memilih teman yang baik
Sahabat sekalian yang senantiasa dirahmati Allah, masa remaja adalah
masa yang paling rawan, dikatakan demikian karena masa remaja adalah suatu fase
dalam kehidupan manusia dimana rasa ingin tahu, rasa ingin mencoba begitu kuat
mendorong hati, sehingga dengan mudah seorang remaja bisa terpengaruh,
terobsesi, dengan apa yang telah ia coba, bahkan kecanduan hal - hal yang telah
ia coba.
Dari sini dapat kita ukur bahwa pergaulan memiliki peranan penting dalam
membentuk karakter seorang remaja, karena teman bergaul akan banyak
mempengaruhi seorang remaja yang masih labil perasaannya dalam setiap tindak
tanduknya, apabila pengaruh tersebut adalah sesuatu yang positif maka menjadi
baiklah seorang remaja, dan apabila pengaruh tersebut adalah sesuatu yang
negatif maka akan menjadi jeleklah seorang remaja.
Seorang pujangga pernah bersenandung :
و اخْتَرْ مِنَ الأَصْحَابِ كُلَّ مُرْشِد ** إِنَّ القَرِينَ بِالقَرِينِ يَقْتَدِي
فَصُحْبَةُ الأَخْيَارِ لِلقَلْبِ دَوَا ** تَزِيدُ
لِلقَلْبِ نَشَاطَاً وَ قُوَا
و
صُحْبَةُ الأَشْرَارِ دَاءٌ و عَمَى ** تَزِيدُ لِلقَلْبِ السَّقِيمِ سَقَمَا
“Pilahlah setiap yang lurus dari kawanmu untuk kau jadikan sahabat
Karena
setiap sahabat dengan sahabatnya saling meniru
Adapun bersahabat dengan orang – orang baik, obat bagi hati
Menggiatkan
hati dalam semangat dan kekuatan
Sedang bersahabat dengan orang – orang jelek, penyakit dan kebutaan
Menambah
sakit bagi hati yang sakit”.
Dan yang
lain pernah berkata :
عن المرء لا تسأل وأبصر قرينه ... إن القرين بالمقارن يقتدي
“Tak usah
kau tanyakan jati diri seseorang, lihat saja siapa sahabatnya
Karena
setiap sahabat dengan sahabatnya saling meniru”.
Oleh
karenanya sangat penting memahamkan sejak dini kepada para remaja tentang
bahayanya bergaul dengan teman - teman yang jelek perangainya. Karena teman -
teman yang jelek tersebut tidaklah mencontohkan, dan mengajari kecuali
perbuatan - perbuatan yang jelek, dan tercela pula.
2. Menyibukkan diri dengan
sesuatu yang bermanfaat.
Sesungguhnya jiwa apabila anda tidak menyibukkannya
dengan sesuatu yang bermanfaat, maka ketahuilah ia akan menyibukkan anda dengan
sesuatu yang tidak bermanfaat.
3. Berdo’a
supaya dijauhkan dari perbuatan maksiat.
Semisal do’a berikut ini :
اللهم
إني أسألك فعل الخيرات وترك المنكرات وحب المساكين
“Ya Allah aku memohon kepada
Engkau supaya dimudahkan dalam kebajikan, dimudahkan dalam meninggalkan
kemungkaran, serta tanamkanlah –dalam hatiku- kecintaan terhadap orang - orang
miskin”. (HR. Tirmidzi. Dinilai Shahih oleh Syaikh Al-Albaniy)
اللهم إني أسألك الهدى والتقى والعفاف والغنى
“Ya Allah aku memohon
kepada Engkau petunjuk, ketakwaan, kesucian diri, dan kecukupan”. (HR.
Muslim)
1. 4. Menikah atau berpuasa
Menikah
adalah solusi yang tepat bagi para pemuda yang ingin menjaga kehormatannya, dan
menjaga kemaluannya dari perbuatan keji, bagi yang belum mampu berpuasa
hendaknya memperbanyak untuk berpuasa, karena sesungguhnya ia merupakan sebab
terjaganya kemaluan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda :
يا
معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر و أحصن للفرج و من لم
يستطع فعليه بالصوم فإن الصوم له وجاء
“Wahai
para pemuda barangsiapa diantara kalian yang telah mampu menikah, maka
menikahlah karena sesungguhnya dengannya ia lebih mampu untuk menundukkan
pandangan, dan menjaga kemaluan, barangsiapa belum mampu maka hendaknya
berpuasa, karena sesungguhnya puasa mampu menjadi tameng baginya”. (HR.
Bukhari dan Muslim)
Semoga
Allah senantiasa menjaga kita dari perbuatan maksiat, dan menolong kita untuk
senantiasa istiqamah dalam beramal shalih. Terima kasih sudah turut berbagi,
mudah - mudahan bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon kesediaannya untuk menggunakan kata - kata yang santun